Agar Sah, Perhatikan Rukun-rukun Nikah Menurut Fikih 4 Mazhab Ini!

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB
loading...
Agar Sah, Perhatikan...
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikah yang wajib diketahui kaum Muslim, terutama berdasarkan fikih 4 Mazhab. Foto ilustrasi/ist
A A A
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikah yang wajib diketahui kaum Muslim. Apa saja rukun nikah tersebut? Berikut ulasannya.

Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".

Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).



Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)

Baca juga: 7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!

Para ulama Fiqih 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.

Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.

Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:
(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.

Baca juga: Keutamaan Mengamalkan Amalan Sunnah Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!

2. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:
(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq atau mahar
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.

3 Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Zulhijjah Bulan Berkurban...
Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab
Wajib atau Sunnah? Begini...
Wajib atau Sunnah? Begini Status Hukum Kurban dalam 4 Mazhab
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Rekomendasi
Arkeolog Yakin Suku...
Arkeolog Yakin Suku Indian Kuno Saksi Kedahsyatan Banjir Besar di Zaman Nabi Nuh
Hebohkan Thailand, Tiang...
Hebohkan Thailand, Tiang Misterius Mendadak Muncul di Langit
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Artikel Terkini
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved