Jika Suami atau Istri Meninggal, Apakah Mertua Menjadi 'Mantan'?
Rabu, 16 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, kalau dia sudah jima' dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi mahram Mu'abbad, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.
(Baca Juga: 51 Perusahaan Terpapar, 608 Buruh Bekasi Positif Covid-19 )
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. (Fatawa Syabakah Islamiyah No. 26819). Demikian. (Baca Juga: Hati-hati Ungkapan 'Cukup Al-Qur'an dan Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama!' )
Wallahu Ta'ala A'lam
(Baca Juga: 51 Perusahaan Terpapar, 608 Buruh Bekasi Positif Covid-19 )
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. (Fatawa Syabakah Islamiyah No. 26819). Demikian. (Baca Juga: Hati-hati Ungkapan 'Cukup Al-Qur'an dan Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama!' )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Lihat Juga :