Kumpulan Artikel: Fiqih Muamalah

  • 3 Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
    Muslimah
    Selasa, 27 September 2022 - 05:15 WIB
    Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi mengatakan 3 hal yang dapat mengeluarkan perempuan dari batas tabarruj atau kesopanan Islam. Pertama adalah Ghadh-dhul Bashar.
  • Perempuan Boleh Nyatakan Cinta Terlebih Dahulu
    Hikmah
    Senin, 29 Agustus 2022 - 17:57 WIB
    Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa seorang wanita yang ingin kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya tidaklah aib sama sekali.
  • Tafsir Surat Al Isra Ayat 35: Etika dalam Berniaga
    Tausyiah
    Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:02 WIB
    Surat Al Isra Ayat 35, etika dalam berniaga perlu diketahui umat muslim. Islam mengatur secara rinci tentang aturan jual beli agar sesuai syariat Islam.
  • 13 Keburukan Muamalah Sistem Riba
    Muslimah
    Selasa, 25 Mei 2021 - 12:22 WIB
    Saat ini, banyak perkara yang diremehkan umat Islam padahal diharamkan Allah adalah soal muamalah ribawi. Tentang riba ini banyak Umat Islam yang tidak peduli. Padahal dampak buruk riba ini sungguh mengerikan.
  • Agar Tidak Ragu, Begini Hukum Memasang Gigi Palsu
    Tausyiah
    Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:34 WIB
    Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.
  • Menghormati dan Memuliakan Tetangga
    Muslimah
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:07 WIB
    Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang atau pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
  • Jika Suami atau Istri Meninggal, Apakah Mertua Menjadi Mantan?
    Tausyiah
    Rabu, 16 September 2020 - 16:19 WIB
    Kali ini kita membahas fiqih muamalah seputar persoalan keluarga. Jika suami atau istri berpisah karena salah satu meninggal, apakah ayah/ibu mertua kembali menjadi non mahram?