Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
(1). Tertentu suami-istri,
(2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha),
(3) Wali, dan
(4) Saksi.
Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.
"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
Baca juga: Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni:(1). Tertentu suami-istri,
(2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha),
(3) Wali, dan
(4) Saksi.
Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.
Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
3. Ada Wali
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:مْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4. Ada Saksi
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
Baca juga: Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya
(wid)
Lihat Juga :