Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Selasa, 24 Februari 2026 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syaikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
“Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Ied lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.”
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idulfitri sebagaimana riwayat hadis berikut ini:
Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).
Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.
Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.
Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Menurut Imam Syafii, syaratnya adalah di saat terbenamnya matahari Ramadan terakhir. Saat itu baru jatuh wajib. Jika seorang terlahir setelah terbenamnya matahari Ramadan akhir maka dia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga ketika seseorang meninggal di akhir Ramadan, juga tidak kena kewajiban zakat fitrah.
Imam Hanafi , menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.
“Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Ied lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dari hadis ini juga, pandangan mazhab Syafi’i , membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan.
Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal
Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.3. Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Ied berlangsung
Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idulfitri.
5.Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir
Syaikh M Nawawi Banten dalam "Nihayatuz Zain" mengatakan, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Ied karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.”Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Percepatan Pembayaran
Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idulfitri sebagaimana riwayat hadis berikut ini:
وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).
Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.
Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.
Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Menurut Imam Syafii, syaratnya adalah di saat terbenamnya matahari Ramadan terakhir. Saat itu baru jatuh wajib. Jika seorang terlahir setelah terbenamnya matahari Ramadan akhir maka dia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga ketika seseorang meninggal di akhir Ramadan, juga tidak kena kewajiban zakat fitrah.
Imam Hanafi , menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.
Lihat Juga :