Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan

Senin, 06 April 2026 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ar Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj:

وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ، وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ


Artinya: “Ibnu Daqiq Al-Id menjelaskan batasan keharaman menyerupai perempuan bagi laki-laki, yakni hanya pada sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan, dalam model dan sifatnya, atau umumnya sesuatu tersebut digunakan sebagai perhiasan oleh perempuan. Begitupun sebaliknya, yakni keharaman menyerupai laki-laki bagi perempuan.” (Syamsuddin Muhammad Bin Abi Abbas Ahmad Bin Hamzah Syihabuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikri, 1984]

Keharaman tasyabbuh di atas itu bergantung pada adat yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pakaian yang umumnya hanya dipakai oleh perempuan di satu daerah, bisa jadi tidak masalah jika dipakai oleh laki-laki di daerah lain, karena adatnya berbeda. Hal ini karena adat istiadat yang berlaku pada setiap daerah berbeda-beda, sehingga hukumnya pun bisa berbeda.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

وَمَا أَفَادَهُ مِنْ أَنَّ الْعِبْرَةَ فِي لِبَاسِ وَزِيِّ كُلٍّ مِنْ النَّوْعَيْنِ حَتَّى يَحْرُمَ التَّشَبُّهُ بِهِ فِيهِ بِعُرْفِ كُلِّ نَاحِيَةٍ حَسَنٌ


Artinya: “Sedangkan yang dijelaskan oleh imam Al Isnawi merupakan pendapat yang baik, yakni sesungguhnya tinjauan terhadap pakaian dan perhiasan laki-laki dan perempuan, sehingga dapat mengakibatkan hukum keharaman tasyabbuh, adalah dengan melihat adat yang berlaku pada suatu daerah.” (Ahmad Bin Muhammad Bin Ali Bin Hajar Al Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj, [Markazunnur Liddirasat Wal Abhats, 2008]

Dari semua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum perbuatan seorang banci sebagaimana di atas adalah haram, karena termasuk salah satu dari bentuk tasyabbuh yang dilarang oleh syariat. Dan hukum keharaman tasyabbuh seperti di atas bisa berlaku ketika sudah memenuhi batasan-batasan tertentu.

Baca juga: Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hit, Seorang Waria...
Kisah Hit, Seorang Waria yang Hidup di Zaman Nabi SAW
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Haramnya Menikahi Wanita...
Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!
Rekomendasi
Kenapa Planet Mars Berwarna...
Kenapa Planet Mars Berwarna Merah? Ini Jawaban Ilmiahnya
Surat-surat Isaac Newton...
Surat-surat Isaac Newton Soal Nasib Bumi pada 2060 Terungkap
NASA Sebut Oksigen di...
NASA Sebut Oksigen di Bumi Akan Habis Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved