Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan
Minggu, 20 September 2020 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kelompok yang tidak memandang bahwa di dalam salat itu ada bacaan, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama salaf, dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah.
Baca juga: Curhatan Penggali Kubur Pasien Covid-19 ke Gubernur Anies
Kedua, kelompok yang memandang bahwa bacaan di dalam salat itu merupakan sesuatu yang sunnah. Dan ini adalah mazhab Syafi'i dan Ahmad; berdasarkan hadis Ibn Abbas dan lain-lain.
Kemudian ada kelompok lain lagi yang mengatakan bahwa bacaan di dalam salat itu adalah wajib sebagaimana kewajiban yang berlaku di dalam salat.
Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib."
Pendapat ini merupakan pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan mereka sangat masyhur di kalangan mereka.
Baca juga: Sri Mulyani Akui Permasalahan Ekonomi Saat Ini Cukup Ruwet
Dahulu mereka melakukan salat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan, sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak mengangkatnya.
Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam salat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali
salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca.
Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam salat jenazah, kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan oleh para sahabat r.a.
Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat yang berasal dari para sahabat Nabi SAW.
Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang ada di balik itu.
Kondisi Lain
Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti salat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada zikir, dan zikir lebih utama daripada doa.
Kemudian salat setelah salat Subuh dan salat Asar merupakan sesuatu yang dilarang padahal bacaan al-Qur'an, zikir, dan doa diperbolehkan pada waktu-waktu itu. (Baca juga: Imam Al-Ghazali, Sang Pemintal Dirinya Sendiri )
Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku' dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir salat setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada zikir.
Baca juga: Curhatan Penggali Kubur Pasien Covid-19 ke Gubernur Anies
Kedua, kelompok yang memandang bahwa bacaan di dalam salat itu merupakan sesuatu yang sunnah. Dan ini adalah mazhab Syafi'i dan Ahmad; berdasarkan hadis Ibn Abbas dan lain-lain.
Kemudian ada kelompok lain lagi yang mengatakan bahwa bacaan di dalam salat itu adalah wajib sebagaimana kewajiban yang berlaku di dalam salat.
Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib."
Pendapat ini merupakan pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan mereka sangat masyhur di kalangan mereka.
Baca juga: Sri Mulyani Akui Permasalahan Ekonomi Saat Ini Cukup Ruwet
Dahulu mereka melakukan salat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan, sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak mengangkatnya.
Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam salat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali
salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca.
Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam salat jenazah, kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan oleh para sahabat r.a.
Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat yang berasal dari para sahabat Nabi SAW.
Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang ada di balik itu.
Kondisi Lain
Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti salat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada zikir, dan zikir lebih utama daripada doa.
Kemudian salat setelah salat Subuh dan salat Asar merupakan sesuatu yang dilarang padahal bacaan al-Qur'an, zikir, dan doa diperbolehkan pada waktu-waktu itu. (Baca juga: Imam Al-Ghazali, Sang Pemintal Dirinya Sendiri )
Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku' dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir salat setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada zikir.
Lihat Juga :