Doa Jemaah yang Baru Pulang Haji Dijamin Mustajab 40 Hari, Benarkah?

Selasa, 02 Juni 2026 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Artinya: “Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk mendoakan orang lain agar diampuni (dosanya), meskipun orang tersebut tidak memintanya. Dan bagi orang lain, dianjurkan untuk memintakan doa ampunan dari orang yang usai haji. Disebutkan bahwa anjuran doa (sepulang dari haji) ini berlaku hingga empat puluh hari sejak hari kedatangannya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 420)

Sampai Kapan Dianjurkan Meminta Doa Jemaah Haji?

Seperti dilansir laman MUI, mengenai batas waktunya, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Beberapa ulama berpendapat bahwa anjuran itu hanya berlaku sebelum orang yang usai haji tersebut masuk ke rumahnya.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyebutkan batas waktunya adalah sampai 40 hari setelah kepulangan haji, terhitung sejak kedatangannya di Tanah Air. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran tersebut tetap berlaku hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kompilasi fatwanya:

قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ: ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلإِسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ، لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ. وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيُنَزَّلُ الْحَدِيْثُ عَلَى اْلأَوْلَوِيَّةِ فَاْلأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُوْلِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُوْ


Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 554)

Batasan Waktu Mustajab Jemaah Haji

Berkenaan dengan batasan waktu mustajab doa orang yang baru datang haji, Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menerangkan bahwa pendapat yang dipilih (mukhtar) adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya).

Namun, yang lebih utama lagi adalah meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya dia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku:

Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) menjelaskan dalam himpunan fatwanya mengenai batas waktu dianjurkannya meminta doa kepada orang yang baru pulang haji.

Menurut beliau, pendapat yang dipilih (mukhtar) dianjurkan untuk meminta doa dari mereka, sebagaimana yang dianut ulama salaf hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Namun, yang paling utama adalah meminta doa sebelum orang yang selesai haji tersebut memasuki rumahnya. Bahkan, jika ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun, anjuran untuk meminta doa darinya tetap berlaku:

ظَاهِرُ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ" إِلَخْ، أَنَّهُ الْمُتَلَبِّسُ بِالْحَجِّ لَا مَنْ انْقَضَى حَجُّهُ لَكِنْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ بَقِيَّةَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرِ وَعَشْرًا مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَفِي رِوَايَةٍ يُسْتَجَابُ لَهُ مِنْ دُخُولِ مَكَّةَ إِلَى رُجُوعِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَفَضْلِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَالْمُخْتَارُ طَلَبُ الدُّعَاءِ مِنْهُ كَمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ إِلَى أَرْبَعِيْنَ، وَأَوْلَى مِنْهُ أَنْ يَكُوْنَ قَبْلَ دُخُولِ دَارِهِ، فَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ إِلَّا بَعْدَ سِنِيْنَ اسْتَمَرَّ الْحُكْمُ


Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Fenomena...
Ilmuwan Ungkap Fenomena Alam Mematikan yang Dikaitkan dengan Nyi Roro Kidul
Mamalia Rawa Ini Hidup...
Mamalia Rawa Ini Hidup Berdampingan dengan Dinosaurus
Arkeolog Temukan Bukti...
Arkeolog Temukan Bukti Baru tentang Koloni Roanoke yang Hilang
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Doa Pulang Haji yang...
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Lengkap Arab dan Latin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved