Doa Jemaah yang Baru Pulang Haji Dijamin Mustajab 40 Hari, Benarkah?
Selasa, 02 Juni 2026 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: “Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk mendoakan orang lain agar diampuni (dosanya), meskipun orang tersebut tidak memintanya. Dan bagi orang lain, dianjurkan untuk memintakan doa ampunan dari orang yang usai haji. Disebutkan bahwa anjuran doa (sepulang dari haji) ini berlaku hingga empat puluh hari sejak hari kedatangannya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 420)
Namun, ada juga pendapat lain yang menyebutkan batas waktunya adalah sampai 40 hari setelah kepulangan haji, terhitung sejak kedatangannya di Tanah Air. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran tersebut tetap berlaku hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kompilasi fatwanya:
Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 554)
Namun, yang lebih utama lagi adalah meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya dia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku:
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) menjelaskan dalam himpunan fatwanya mengenai batas waktu dianjurkannya meminta doa kepada orang yang baru pulang haji.
Menurut beliau, pendapat yang dipilih (mukhtar) dianjurkan untuk meminta doa dari mereka, sebagaimana yang dianut ulama salaf hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Namun, yang paling utama adalah meminta doa sebelum orang yang selesai haji tersebut memasuki rumahnya. Bahkan, jika ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun, anjuran untuk meminta doa darinya tetap berlaku:
Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.
Sampai Kapan Dianjurkan Meminta Doa Jemaah Haji?
Seperti dilansir laman MUI, mengenai batas waktunya, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Beberapa ulama berpendapat bahwa anjuran itu hanya berlaku sebelum orang yang usai haji tersebut masuk ke rumahnya.Namun, ada juga pendapat lain yang menyebutkan batas waktunya adalah sampai 40 hari setelah kepulangan haji, terhitung sejak kedatangannya di Tanah Air. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran tersebut tetap berlaku hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kompilasi fatwanya:
قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ: ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلإِسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ، لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ. وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيُنَزَّلُ الْحَدِيْثُ عَلَى اْلأَوْلَوِيَّةِ فَاْلأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُوْلِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُوْ
Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 554)
Batasan Waktu Mustajab Jemaah Haji
Berkenaan dengan batasan waktu mustajab doa orang yang baru datang haji, Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menerangkan bahwa pendapat yang dipilih (mukhtar) adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya).Namun, yang lebih utama lagi adalah meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya dia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku:
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) menjelaskan dalam himpunan fatwanya mengenai batas waktu dianjurkannya meminta doa kepada orang yang baru pulang haji.
Menurut beliau, pendapat yang dipilih (mukhtar) dianjurkan untuk meminta doa dari mereka, sebagaimana yang dianut ulama salaf hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Namun, yang paling utama adalah meminta doa sebelum orang yang selesai haji tersebut memasuki rumahnya. Bahkan, jika ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun, anjuran untuk meminta doa darinya tetap berlaku:
ظَاهِرُ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ" إِلَخْ، أَنَّهُ الْمُتَلَبِّسُ بِالْحَجِّ لَا مَنْ انْقَضَى حَجُّهُ لَكِنْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ بَقِيَّةَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرِ وَعَشْرًا مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَفِي رِوَايَةٍ يُسْتَجَابُ لَهُ مِنْ دُخُولِ مَكَّةَ إِلَى رُجُوعِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَفَضْلِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَالْمُخْتَارُ طَلَبُ الدُّعَاءِ مِنْهُ كَمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ إِلَى أَرْبَعِيْنَ، وَأَوْلَى مِنْهُ أَنْ يَكُوْنَ قَبْلَ دُخُولِ دَارِهِ، فَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ إِلَّا بَعْدَ سِنِيْنَ اسْتَمَرَّ الْحُكْمُ
Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.
Lihat Juga :