5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rabu, 01 Juli 2026 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Suaminya berkata : "Siapa yang berani berkata yang macam-macam tentang anakku?"
Lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada anaknya : "Ini ayahmu dan ini ibumu. Maka peganglah tangan salah satu dari keduanya yang mana yang kamu suka!" Maka anak itu memegang tangan ibunya, kemudian sang ibu membawanya pergi. (HR. Ahmad)
Menegaskan bahwa si Ibu yang lebih berhak mendapatkan hak asuh daripada sang ayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya? dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh.
Hadis ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.
Baca juga: Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada anaknya : "Ini ayahmu dan ini ibumu. Maka peganglah tangan salah satu dari keduanya yang mana yang kamu suka!" Maka anak itu memegang tangan ibunya, kemudian sang ibu membawanya pergi. (HR. Ahmad)
Menegaskan bahwa si Ibu yang lebih berhak mendapatkan hak asuh daripada sang ayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya? dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh.
Kelima
Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini anakku; perutkulah yang menjadi tempat makanannya; susuku yang menjadi tempat minumnya, serta pangkuanku menjadi tempat bernaungnya. Dan sesungguhnya bapaknya telah menceraikan ku dan hendak memisahkan anakku dariku. Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Engkaulah yang berhak mengasuhnya, selama engkau belum menikah lagi." (HR. Abu Dawud).Hadis ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.
Baca juga: Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
(wid)
Lihat Juga :