Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)
Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.
Bagaimana Pembagian Harta Saat Terjadi Perceraian?
Apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, langkah pertama yang dilakukan menurut prinsip syariat adalah mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya masing-masing.Jika terdapat rumah, kendaraan, usaha, saham, atau aset lain yang dibeli secara patungan, maka besaran kepemilikan masing-masing harus diketahui terlebih dahulu. Setelah hak setiap pihak dipisahkan, barulah sisa harta milik orang yang meninggal dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.
Karena itu, para pasangan dianjurkan mencatat setiap bentuk kepemilikan bersama sejak awal, terutama jika membeli aset menggunakan dana dari kedua belah pihak. Pencatatan tersebut dapat menghindari perselisihan apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau pembagian warisan.
Islam Mengutamakan Musyawarah
Apabila muncul perselisihan mengenai pembagian harta, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.Rasulullah SAW bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (HR Tirmidzi)
Musyawarah menjadi jalan terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan mampu menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Dalam perspektif fikih, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Syariat lebih menekankan prinsip kepemilikan individu, di mana harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing, kecuali terdapat akad, hibah, atau kerja sama yang disepakati bersama.Oleh karena itu, setiap pasangan dianjurkan bersikap terbuka mengenai kepemilikan aset yang diperoleh selama pernikahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan sengketa apabila suatu saat terjadi perceraian maupun pembagian warisan, sekaligus menjaga hak setiap pihak sesuai tuntunan syariat Islam.
Baca juga: Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
(wid)
Lihat Juga :