Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB
loading...
A A A
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ


"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)

Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.

Bagaimana Pembagian Harta Saat Terjadi Perceraian?

Apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, langkah pertama yang dilakukan menurut prinsip syariat adalah mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya masing-masing.

Jika terdapat rumah, kendaraan, usaha, saham, atau aset lain yang dibeli secara patungan, maka besaran kepemilikan masing-masing harus diketahui terlebih dahulu. Setelah hak setiap pihak dipisahkan, barulah sisa harta milik orang yang meninggal dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.

Karena itu, para pasangan dianjurkan mencatat setiap bentuk kepemilikan bersama sejak awal, terutama jika membeli aset menggunakan dana dari kedua belah pihak. Pencatatan tersebut dapat menghindari perselisihan apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau pembagian warisan.

Islam Mengutamakan Musyawarah

Apabila muncul perselisihan mengenai pembagian harta, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.

Rasulullah SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا


"Perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (HR Tirmidzi)

Musyawarah menjadi jalan terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan mampu menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Dalam perspektif fikih, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Syariat lebih menekankan prinsip kepemilikan individu, di mana harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing, kecuali terdapat akad, hibah, atau kerja sama yang disepakati bersama.

Oleh karena itu, setiap pasangan dianjurkan bersikap terbuka mengenai kepemilikan aset yang diperoleh selama pernikahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan sengketa apabila suatu saat terjadi perceraian maupun pembagian warisan, sekaligus menjaga hak setiap pihak sesuai tuntunan syariat Islam.

Baca juga: Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Pasir Pantai Pink Garnet...
Pasir Pantai Pink Garnet Diklaim Ilmuwan Berasal dari Gunung Antartika
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Kerangka Manusia Purba...
Kerangka Manusia Purba dengan Kondisi Terawetkan Sempurna Ditemukan di Irak
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved