Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Senin, 06 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: "Bagaimana pandangan syariat mengenai pengawetan jenazah? Pengawetan dalam bahasa Arab pada asalnya berarti menggunakan hanuth, yaitu wewangian yang biasa digunakan untuk jenazah. Adapun pengawetan yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau menunda pembusukan, maka tidak ada larangan selama dilakukan dalam kadar yang diperlukan dan untuk tujuan tersebut."
Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk menjaga kondisi jenazah diperbolehkan apabila bertujuan menjaga kemaslahatan, seperti keperluan medis, penyelidikan hukum, atau kebutuhan lain yang dibenarkan.
Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak atau sekadar menunggu waktu yang lama tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Namun, apabila pengawetan dilakukan semata-mata untuk menunda penguburan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebab, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk menjaga kondisi jenazah diperbolehkan apabila bertujuan menjaga kemaslahatan, seperti keperluan medis, penyelidikan hukum, atau kebutuhan lain yang dibenarkan.
Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menunda Pemakaman
Meski pengawetan jenazah dibolehkan, Islam tetap mengajarkan agar proses pemakaman tidak ditunda tanpa alasan syar'i. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar jenazah segera diurus, dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak atau sekadar menunggu waktu yang lama tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Kesimpulan
Hukum mengawetkan jenazah dalam Islam adalah boleh apabila dilakukan karena kebutuhan yang sah menurut syariat, seperti keperluan otopsi, identifikasi, proses hukum, atau kondisi tertentu yang menuntut jenazah tetap terjaga. Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab Syafii maupun fatwa ulama Al-Azhar.Namun, apabila pengawetan dilakukan semata-mata untuk menunda penguburan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebab, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
(wid)
Lihat Juga :