Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 06 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Artinya: "Bagaimana pandangan syariat mengenai pengawetan jenazah? Pengawetan dalam bahasa Arab pada asalnya berarti menggunakan hanuth, yaitu wewangian yang biasa digunakan untuk jenazah. Adapun pengawetan yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau menunda pembusukan, maka tidak ada larangan selama dilakukan dalam kadar yang diperlukan dan untuk tujuan tersebut."

Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk menjaga kondisi jenazah diperbolehkan apabila bertujuan menjaga kemaslahatan, seperti keperluan medis, penyelidikan hukum, atau kebutuhan lain yang dibenarkan.

Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menunda Pemakaman

Meski pengawetan jenazah dibolehkan, Islam tetap mengajarkan agar proses pemakaman tidak ditunda tanpa alasan syar'i. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar jenazah segera diurus, dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak atau sekadar menunggu waktu yang lama tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Kesimpulan

Hukum mengawetkan jenazah dalam Islam adalah boleh apabila dilakukan karena kebutuhan yang sah menurut syariat, seperti keperluan otopsi, identifikasi, proses hukum, atau kondisi tertentu yang menuntut jenazah tetap terjaga. Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab Syafii maupun fatwa ulama Al-Azhar.

Namun, apabila pengawetan dilakukan semata-mata untuk menunda penguburan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebab, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
Hewan Mungil Ini Ternyata...
Hewan Mungil Ini Ternyata Nenek Moyang Sapi, Babi, dan Rusa
Cari Tahu Pemicu Musnahnya...
Cari Tahu Pemicu Musnahnya Dinosaurus, Tanda-tanda Kiamat Ditemukan di Dasar Laut
Ilmuwan Menemukan Bukti...
Ilmuwan Menemukan Bukti Terkuat Tentang 'Gen Migrasi' Pada Burung
Artikel Terkini
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved