Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Senin, 06 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
Dalam Islam, pengawetan jenazah boleh dilakukan akan tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Mengawetkan jenazah agar tidak cepat membusuk kerap dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk kepentingan otopsi, proses identifikasi, penyelidikan hukum, atau menunggu pemulangan jenazah dari luar negeri. Lantas, bagaimana hukum mengawetkan jenazah menurut syariat Islam ?
Pada dasarnya, Islam tidak melarang pengawetan jenazah selama dilakukan karena adanya kebutuhan yang dibenarkan dan bertujuan untuk kemaslahatan. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat mengalami pembusukan diperbolehkan apabila memang diperlukan.
Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang mengutip pendapat Imam Syafii:
Bahkan Imam Syafii berkata, 'Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama.'
Baca juga: Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat membusuk bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan.
Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa proses pengawetan (embalming) yang bertujuan menunda pembusukan diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.
Artinya: "Bagaimana pandangan syariat mengenai pengawetan jenazah? Pengawetan dalam bahasa Arab pada asalnya berarti menggunakan hanuth, yaitu wewangian yang biasa digunakan untuk jenazah. Adapun pengawetan yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau menunda pembusukan, maka tidak ada larangan selama dilakukan dalam kadar yang diperlukan dan untuk tujuan tersebut."
Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk menjaga kondisi jenazah diperbolehkan apabila bertujuan menjaga kemaslahatan, seperti keperluan medis, penyelidikan hukum, atau kebutuhan lain yang dibenarkan.
Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak atau sekadar menunggu waktu yang lama tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Namun, apabila pengawetan dilakukan semata-mata untuk menunda penguburan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebab, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Pada dasarnya, Islam tidak melarang pengawetan jenazah selama dilakukan karena adanya kebutuhan yang dibenarkan dan bertujuan untuk kemaslahatan. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat mengalami pembusukan diperbolehkan apabila memang diperlukan.
Dianjurkan Penggunaan Kapur Barus
Dalam literatur fikih mazhab Syafii dijelaskan bahwa penggunaan kapur barus pada jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Selain memberikan aroma harum, kapur barus juga berfungsi menjaga kondisi tubuh jenazah agar lebih kuat dan tidak cepat rusak.Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang mengutip pendapat Imam Syafii:
بل قال الشافعي : ويستحب أن يطيب جميع بدنه بالكافور ؛ لأنه يقويه ويشده
Bahkan Imam Syafii berkata, 'Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama.'
Baca juga: Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat membusuk bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan.
Penggunaan Bahan Kimia
Selain menggunakan kapur barus, para ulama kontemporer juga membolehkan pengawetan jenazah dengan bahan-bahan kimia apabila memang diperlukan.Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa proses pengawetan (embalming) yang bertujuan menunda pembusukan diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.
ما رأى الدين فى تحنيط الموتى ؟ الجواب التحنيط فى أصل اللغة العربية هو استعمال الحَنُوط – بفتح الحاء – وأكثر ما كان يوضع فى أكفان الموتى ، والحنوط والحناط بكسر الحاء-ما يخلط من الطيب لهذا الغرض .والتحنيط المعروف الآن بطريق المواد الكيماوية لمنع التعفن أو تأخيره إذا كان بهذا القدر ولهذا الغرض فلا مانع منه
Artinya: "Bagaimana pandangan syariat mengenai pengawetan jenazah? Pengawetan dalam bahasa Arab pada asalnya berarti menggunakan hanuth, yaitu wewangian yang biasa digunakan untuk jenazah. Adapun pengawetan yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau menunda pembusukan, maka tidak ada larangan selama dilakukan dalam kadar yang diperlukan dan untuk tujuan tersebut."
Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk menjaga kondisi jenazah diperbolehkan apabila bertujuan menjaga kemaslahatan, seperti keperluan medis, penyelidikan hukum, atau kebutuhan lain yang dibenarkan.
Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menunda Pemakaman
Meski pengawetan jenazah dibolehkan, Islam tetap mengajarkan agar proses pemakaman tidak ditunda tanpa alasan syar'i. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar jenazah segera diurus, dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak atau sekadar menunggu waktu yang lama tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Kesimpulan
Hukum mengawetkan jenazah dalam Islam adalah boleh apabila dilakukan karena kebutuhan yang sah menurut syariat, seperti keperluan otopsi, identifikasi, proses hukum, atau kondisi tertentu yang menuntut jenazah tetap terjaga. Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab Syafii maupun fatwa ulama Al-Azhar.Namun, apabila pengawetan dilakukan semata-mata untuk menunda penguburan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebab, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
(wid)
Lihat Juga :