Kewajiban Istri dalam Pandangan Syariat
Minggu, 27 September 2020 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta )
Mendengar itu, Rasulullah pun bersabda, "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu jumpai bahwa taat kepada suami dengan penuh kesadaran maka pahalanya seimbang dengan pahala perang membela agama Allah. Tetapi sedikit sekali dari kamu sekalian yang menjalankannya."
Adapun dalam hal-hal lain yang sifatnya relatif dan bisa dibincangkan bersama, istri seharusnya selalu meminta pendapat suami setiap akan membuat keputusan dan langkah dalam hidupnya, semisal terkait dengan pekerjaan, karier, keluarga, pendidikan anak dan lain sebagainya.
2. Menjaga harta, rumah dan kehormatan suami
Menurut Imam Al-Ghazali, “di luar uang untuk kepentingan keluarga, suami juga diwajibkan memberi uang kepada istri sebagai ‘gaji’ karena telah menjaga rumah dan mengasuh anak, dalam kasus istri yang tidak bekerja dan memilih untuk tinggal di rumah.”
(Baca juga : Kapolri Siap Copot Anggota Polisi Terlibat Politik )
Bagi Al-Ghazali, uang untuk keperluan keluarga dengan uang nafkah untuk istri pribadi harus dibedakan. Intinya bahwa istri harus turut serta aktif menjaga—dan atau mengelola—harta yang dimiliki sebuah keluarga. Dengan demikian, pembagian kerjanya adalah jika suami berupaya mendapatkan harta, maka istri yang bertugas merawat dan menjaganya, bahkan jika mungkin mengembangkannya.
Sementara itu, perintah menjaga rumah juga secara khusus berlaku bagi istri yang memilih untuk menghabiskan waktunya di rumah. Perintah ini berkait erat dengan nilai etika lain yang diajarkan dalam Islam: Seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya apalagi membolehkan lelaki lain masuk ke dalam rumahnya ketika si suami tengah bepergian.
Menjaga kehormatan suami adalah tidak membeberkan aib suami pada orang lain sebab hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan kelemahan istri yang tidak bisa menjaga rahasia keluarga.
(Baca juga : Erick Thohir Angkat Muhammad Yusuf Ateh dan Rudy Salahuddin Sebagai Komisaris PLN )
Mendengar itu, Rasulullah pun bersabda, "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu jumpai bahwa taat kepada suami dengan penuh kesadaran maka pahalanya seimbang dengan pahala perang membela agama Allah. Tetapi sedikit sekali dari kamu sekalian yang menjalankannya."
Adapun dalam hal-hal lain yang sifatnya relatif dan bisa dibincangkan bersama, istri seharusnya selalu meminta pendapat suami setiap akan membuat keputusan dan langkah dalam hidupnya, semisal terkait dengan pekerjaan, karier, keluarga, pendidikan anak dan lain sebagainya.
2. Menjaga harta, rumah dan kehormatan suami
Menurut Imam Al-Ghazali, “di luar uang untuk kepentingan keluarga, suami juga diwajibkan memberi uang kepada istri sebagai ‘gaji’ karena telah menjaga rumah dan mengasuh anak, dalam kasus istri yang tidak bekerja dan memilih untuk tinggal di rumah.”
(Baca juga : Kapolri Siap Copot Anggota Polisi Terlibat Politik )
Bagi Al-Ghazali, uang untuk keperluan keluarga dengan uang nafkah untuk istri pribadi harus dibedakan. Intinya bahwa istri harus turut serta aktif menjaga—dan atau mengelola—harta yang dimiliki sebuah keluarga. Dengan demikian, pembagian kerjanya adalah jika suami berupaya mendapatkan harta, maka istri yang bertugas merawat dan menjaganya, bahkan jika mungkin mengembangkannya.
Sementara itu, perintah menjaga rumah juga secara khusus berlaku bagi istri yang memilih untuk menghabiskan waktunya di rumah. Perintah ini berkait erat dengan nilai etika lain yang diajarkan dalam Islam: Seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya apalagi membolehkan lelaki lain masuk ke dalam rumahnya ketika si suami tengah bepergian.
Menjaga kehormatan suami adalah tidak membeberkan aib suami pada orang lain sebab hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan kelemahan istri yang tidak bisa menjaga rahasia keluarga.
(Baca juga : Erick Thohir Angkat Muhammad Yusuf Ateh dan Rudy Salahuddin Sebagai Komisaris PLN )
Lihat Juga :