Rasulullah SAW Peringatkan Murka Allah Ta'ala kepada Kaum Homoseksual
Minggu, 04 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Allah SWT tegas menyebut jika homoseksual adalah perbuatan faahisyah (keji). Bukan hanya keji, namun perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Orang yang melakukan perbuatan ini juga disebut melampaui batas.
Baca juga: Partai Ummat, Pertobatan Amien Rais di Masa Tua?
Dari hadis pun sangat jelas terlihat haramnya perbuatan homoseksual. Orang yang melakukan hubungan seperti ini digambarkan oleh Rasulullah SAW bahwa Allah SWT enggan melihat kepada mereka. (HR Tirmizi dan Nasai).
Perbuatan homoseksual juga akan mendapat murka dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), dan beliau mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali. (HR Nasai).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik
Hukuman
Al-Qardhawi menjelaskan ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.
Al-Quran dan hadis secara jelas dan gamblang melarang perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu juga menjadi ijmak para ulama untuk menyepakati keharaman perbuatan liwath.
Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut
Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan, "Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijmak ulama, berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis." Pendapat Ibnu Qudamah diperkuat oleh Imam Al Mawardi dengan pendapat yang hampir serupa.
Saat ketiga dasar hukum utama dalam Islam secara bulat mengharamkan perbuatan homoseksual maka tidak ada celah hukum bagi perbuatan liwath.
Baca juga: Partai Ummat, Pertobatan Amien Rais di Masa Tua?
Dari hadis pun sangat jelas terlihat haramnya perbuatan homoseksual. Orang yang melakukan hubungan seperti ini digambarkan oleh Rasulullah SAW bahwa Allah SWT enggan melihat kepada mereka. (HR Tirmizi dan Nasai).
Perbuatan homoseksual juga akan mendapat murka dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), dan beliau mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali. (HR Nasai).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik
Hukuman
Al-Qardhawi menjelaskan ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.
Al-Quran dan hadis secara jelas dan gamblang melarang perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu juga menjadi ijmak para ulama untuk menyepakati keharaman perbuatan liwath.
Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut
Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan, "Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijmak ulama, berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis." Pendapat Ibnu Qudamah diperkuat oleh Imam Al Mawardi dengan pendapat yang hampir serupa.
Saat ketiga dasar hukum utama dalam Islam secara bulat mengharamkan perbuatan homoseksual maka tidak ada celah hukum bagi perbuatan liwath.
(mhy)
Lihat Juga :