Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat
Senin, 12 Oktober 2020 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك…
Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam (al-wahm) seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.
(Baca juga : Memperbaiki dan Meluruskan Niat )
Keterangan di atas secara tidak langsung menganjurkan atas setiap suami untuk menuruti sang istri yang sedang ngidam. Jika ngidam sering tidak dituruti, mungkin bisa saja mengganggu psikolog kehamilannya dan memberikan efek yang kurang baik untuk cabang bayinya. Sehingga banyak yang percaya jika tidak dituruti, maka kelak bayi akan lahir dengan kebiasaan suka mengeluarkan air liur, atau bahkan ada yang kepercayaan lainnya yang mengganggu kesehatan bayi. Dengan begitu, suami yang baik akan menuruti istri yang sedang ngidam. Selagi mampu, bisa, tidak membahayakan dan tidak dilarang oleh agama.
Sehingga selama masih dalam batas kewajaran dan normal, keinginan-keinginan tertentu seorang perempuan hamil tentu masih dapat dimaklumi dan tidak ada larangan dalam Islam. Tapi jika sudah di luar batas kewajaran, bahkan melanggar syariat, maka ini hukumnya haram. Misalnya, ibu hamil ingin makan mangga curian, atau ibu hamil tidak mau berdekatan (bahkan bersikap seolah-olah alergi) dengan suaminya dengan alasan ini keinginan si bayi, atau menginginkan sesuatu yang mana itu mustahil atau memberatkan untuk dilakukan.
(Baca juga : Rekomendasi BNPB kepada Kabupaten/Kota Hadapi Fenomena La Nina )
Menurut pendapat Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, ulama ahlussunnah di Aljazair, ngidam atau dalam bahasa Arabnya al-wahmu sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh perempuan yang sedang hamil. Akan tetapi, anggapan yang banyak tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa perempuan hamil yang menginginkan sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka nantinya akan keluar bentuk tertentu dari badan anak yang dilahirkan sesuai dengan yang diinginkan ibunya, (atau anak ini akan menjadi anak yang kurang normal, karena suka mengeluarkan liur).
Terkait keyakinan ini, Syaik Muhammad Ali Farkus menyebutkan, belum mengetahui adanya keterangan apapun dalam syariat tentang hakekat ‘bentuk sesuatu yang keluar dari badan bayi’ sebagaimana yang tersebar di masyarakat selama ini.
(Baca juga : Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019 )
Hanya saja, hal ini terkenal di kalangan para perempuan. Apabila kita menerima anggapan ini, bahwa jika tidak memenuhi keinginan wanita itu akan menimbulkan dampak buruk maka kita wajib mencegah terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa yang diinginkan wanita hamil. ini dalam rangka mengamalkan kaidah: “Menolak dampak buruk itu lebih diutamakan dari pada mewujudkan satu kemaslahatan.”
Akan tetapi, jika hal ini tidak memberikan dampat buruk maka tidak boleh kita nyatakan hukumnya wajib untuk memenuhi keinginan perempuan yang ngidam, selain sebatas untuk mewujudkan rasa kasih sayang antar-suami istri, karena jika hal ini wajib, tentu akan ada dalil yang menjelaskannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan penjelasan yang jelas karena keterangan semacam ini dibutuhkan dan termasuk perkara yang tersebar di masyarakat.
Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam (al-wahm) seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.
(Baca juga : Memperbaiki dan Meluruskan Niat )
Keterangan di atas secara tidak langsung menganjurkan atas setiap suami untuk menuruti sang istri yang sedang ngidam. Jika ngidam sering tidak dituruti, mungkin bisa saja mengganggu psikolog kehamilannya dan memberikan efek yang kurang baik untuk cabang bayinya. Sehingga banyak yang percaya jika tidak dituruti, maka kelak bayi akan lahir dengan kebiasaan suka mengeluarkan air liur, atau bahkan ada yang kepercayaan lainnya yang mengganggu kesehatan bayi. Dengan begitu, suami yang baik akan menuruti istri yang sedang ngidam. Selagi mampu, bisa, tidak membahayakan dan tidak dilarang oleh agama.
Sehingga selama masih dalam batas kewajaran dan normal, keinginan-keinginan tertentu seorang perempuan hamil tentu masih dapat dimaklumi dan tidak ada larangan dalam Islam. Tapi jika sudah di luar batas kewajaran, bahkan melanggar syariat, maka ini hukumnya haram. Misalnya, ibu hamil ingin makan mangga curian, atau ibu hamil tidak mau berdekatan (bahkan bersikap seolah-olah alergi) dengan suaminya dengan alasan ini keinginan si bayi, atau menginginkan sesuatu yang mana itu mustahil atau memberatkan untuk dilakukan.
(Baca juga : Rekomendasi BNPB kepada Kabupaten/Kota Hadapi Fenomena La Nina )
Menurut pendapat Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, ulama ahlussunnah di Aljazair, ngidam atau dalam bahasa Arabnya al-wahmu sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh perempuan yang sedang hamil. Akan tetapi, anggapan yang banyak tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa perempuan hamil yang menginginkan sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka nantinya akan keluar bentuk tertentu dari badan anak yang dilahirkan sesuai dengan yang diinginkan ibunya, (atau anak ini akan menjadi anak yang kurang normal, karena suka mengeluarkan liur).
Terkait keyakinan ini, Syaik Muhammad Ali Farkus menyebutkan, belum mengetahui adanya keterangan apapun dalam syariat tentang hakekat ‘bentuk sesuatu yang keluar dari badan bayi’ sebagaimana yang tersebar di masyarakat selama ini.
(Baca juga : Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019 )
Hanya saja, hal ini terkenal di kalangan para perempuan. Apabila kita menerima anggapan ini, bahwa jika tidak memenuhi keinginan wanita itu akan menimbulkan dampak buruk maka kita wajib mencegah terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa yang diinginkan wanita hamil. ini dalam rangka mengamalkan kaidah: “Menolak dampak buruk itu lebih diutamakan dari pada mewujudkan satu kemaslahatan.”
Akan tetapi, jika hal ini tidak memberikan dampat buruk maka tidak boleh kita nyatakan hukumnya wajib untuk memenuhi keinginan perempuan yang ngidam, selain sebatas untuk mewujudkan rasa kasih sayang antar-suami istri, karena jika hal ini wajib, tentu akan ada dalil yang menjelaskannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan penjelasan yang jelas karena keterangan semacam ini dibutuhkan dan termasuk perkara yang tersebar di masyarakat.
Lihat Juga :