Bolehkah Pasangan Muslim Merahasiakan Pernikahan?
Jum'at, 06 November 2020 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Sebab Jin Merasuki Tubuh Manusia )
Terkait anjuran yang baik dan sunnah yang dilakukan dalam rangkaian pernikahan adalah dianjurkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
(Baca juga : Pengganguran Diprediksi Melonjak Menjadi 15 Juta di 2021 )
Disunnahkannya agar nikah akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
(Baca juga : Refly Harun: Habib Rizieq Akan Mainkan Peran Signifikan dalam Politik Indonesia )
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.
Terkait anjuran yang baik dan sunnah yang dilakukan dalam rangkaian pernikahan adalah dianjurkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
(Baca juga : Pengganguran Diprediksi Melonjak Menjadi 15 Juta di 2021 )
Disunnahkannya agar nikah akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
(Baca juga : Refly Harun: Habib Rizieq Akan Mainkan Peran Signifikan dalam Politik Indonesia )
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.
Lihat Juga :