Bolehkah Pasangan Muslim Merahasiakan Pernikahan?

Jum'at, 06 November 2020 - 11:09 WIB
loading...
A A A
(Baca juga : Simpang Kodau Ditutup, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif )

Namun, dalam kahazanah fiqh ini, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan. Ada yang berpendapat batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan : "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil." (Shahih Ibnu Hibban). Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni).

(Baca juga : Pilpres AS Kacau Tanpa Pemenang Pasti, Publik China Tertawa )

Bahkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah).

Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami. Dalam pelaksanaannya, disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai dengan kemampuan. Namun, resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah.

Wallahu 'Alam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)