Bolehkah Pasangan Muslim Merahasiakan Pernikahan?
loading...
A
A
A
Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap muslim dan secara mutlak terjadi pada kehidupan manusia . Dalam pernikahan, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya . Artinya, Alla Ta'ala tidak membiarkan pernikahan dilakukan secara liar dan hanya mengutamakan ihwal perkawinan dan nafsu semata.
Allah telah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap muslim. Yakni dengan pernikahan secara syar'i yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi hubungan yang sakral yang melibatkan aturan ilahiah.
(Baca juga : Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu? )
Kaidah-kaidah pernikahan itu antara lain bahwa pernikahan harus berdasarkan rasa kerelaan, adanya serah terima, adanya kelembutan dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Kaidah diperlukan karena nikah merupakan sunnah para rasul dan termasuk salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Firman Allah Ta'ala :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS Ar-Rum : 21).
(Baca juga : Perempuan yang Selalu Memuliakan Rasulullah )
Tentang ayat tersebut, tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan bahwa di antara tanda-tanda-Nya yang agung sekaligus menunjukkan kekuasaan-Nya dan keesaan-Nya, bahwa Dia menciptakan untuk kalian -wahai orang laki-laki- dari jenismu pasangan-pasangan agar jiwa kalian merasa cenderung dan tenang kepadanya karena ada kesamaan di antara kalian.
Dan Dia menjadikan rasa cinta di antara kalian dan mereka. Sesungguhnya di dalam hal itu sungguh terdapat bukti-bukti dan tanda-tanda yang jelas bagi orang-orang yang berfikir, karena hanya orang-orang yang berfikir sajalah yang bisa mendapatkan faedah dari pemikiran akal mereka.
(Baca juga : Sebab Jin Merasuki Tubuh Manusia )
Terkait anjuran yang baik dan sunnah yang dilakukan dalam rangkaian pernikahan adalah dianjurkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
(Baca juga : Pengganguran Diprediksi Melonjak Menjadi 15 Juta di 2021 )
Disunnahkannya agar nikah akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
(Baca juga : Refly Harun: Habib Rizieq Akan Mainkan Peran Signifikan dalam Politik Indonesia )
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.
Allah telah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap muslim. Yakni dengan pernikahan secara syar'i yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi hubungan yang sakral yang melibatkan aturan ilahiah.
(Baca juga : Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu? )
Kaidah-kaidah pernikahan itu antara lain bahwa pernikahan harus berdasarkan rasa kerelaan, adanya serah terima, adanya kelembutan dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Kaidah diperlukan karena nikah merupakan sunnah para rasul dan termasuk salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Firman Allah Ta'ala :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS Ar-Rum : 21).
(Baca juga : Perempuan yang Selalu Memuliakan Rasulullah )
Tentang ayat tersebut, tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan bahwa di antara tanda-tanda-Nya yang agung sekaligus menunjukkan kekuasaan-Nya dan keesaan-Nya, bahwa Dia menciptakan untuk kalian -wahai orang laki-laki- dari jenismu pasangan-pasangan agar jiwa kalian merasa cenderung dan tenang kepadanya karena ada kesamaan di antara kalian.
Dan Dia menjadikan rasa cinta di antara kalian dan mereka. Sesungguhnya di dalam hal itu sungguh terdapat bukti-bukti dan tanda-tanda yang jelas bagi orang-orang yang berfikir, karena hanya orang-orang yang berfikir sajalah yang bisa mendapatkan faedah dari pemikiran akal mereka.
(Baca juga : Sebab Jin Merasuki Tubuh Manusia )
Terkait anjuran yang baik dan sunnah yang dilakukan dalam rangkaian pernikahan adalah dianjurkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
(Baca juga : Pengganguran Diprediksi Melonjak Menjadi 15 Juta di 2021 )
Disunnahkannya agar nikah akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
(Baca juga : Refly Harun: Habib Rizieq Akan Mainkan Peran Signifikan dalam Politik Indonesia )
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.