Salat Sembari Menggendong Si Buah Hati, Batal atau Tidak?
Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Dari Ibnu Abbas, berkata: Aku bermalam di rumah bibiku, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau (HR.Bukhari)
Menurut Firman, sejumlah riwayat di atas tidak lantas menjadi legitimasi kebolehan bergerak dalam salat sesuka kita, karena gerakan-gerakan yang dilakukan oleh baginda Rasulullah SAW hanyalah kondisional, saat mendesak, dan tidak dilakukan setiap waktu. (Baca juga: 34 Penyebab Kefakiran dan Kemiskinan, Salah Satunya Meremehkan Salat )
Sementara itu, para ulama dari berbagai mazhab berpendapat nyaris sama dalam masalah tersebut.
Hanafiyah
Dalam menanggapi riwayat tentang digendongnya umamah oleh nabi saat salat, dikatakan oleh imam Ali bin Zakariya dalam Al-lubab fil jam’I bayna-s-sunnah wal kitab:
"Sesungguhnya ini untuk keadaan darurat (mendesak) – dan sebaik-baiknya pesan yang diambil dari hadis ini adalah kebolehan gerakan yang banyak dalam salat apabila dilakukan berkali-kali, tapi di setiap gerakan ada jeda dan tidak terus menerus (berlanjut tanpa jeda)."
Selanjutnya ditambahkan oleh imam Al-Kasani dalam menjelaskan hadis kebolehan membunuh ular dan kalajengking dan korelasinya dengan gerakan yang membatalkan salat di kitabnya Badai’u-s-shana’i:
Dan di antaranya (yang membatalkan salat) adalah aktivitas yang banyak yang bukan dari aktivitas salat ketika salat tanpa adanya unsur yang mendesak atau darurat, sedangkan aktivitas yang sedikit maka tidak membatalkan salat.
Ulama Hanafiah berbeda pendapat dalam batasan detail antara aktivitas yang banyak dan sedikit, di antara mereka berkata: gerakan yang banyak adalah yang membutuhkan dua tangan dan gerakan sedikit adalah yang tidak demikian, hingga mereka mencontohkan apabila seseorang mengancing bajunya, maka batal salatnya, dan apabila membenarkan posisi sarung atau kainnya (dengan satu tangan) maka salatnya tidak batal.
Dan sebagian yang lain berkata, setiap aktivitas yang dilihat dari jauh dan tidak diragukan tampak seperti bukan aktivitas salat, maka dikategorikan sebagai gerakan yang banyak, namun jika dilihat dari jauh masih nampak seperti orang salat maka gerakan itu masih dianggap sedikit, dan inilah pendapat yang benar.
Dan dari sini tidak termasuk (keringanan) apabila seseorang membunuh di tengah-tengah salatnya tanpa keadaan ketakutan, dan itu membatalkan salatnya karena termasuk kepada gerakan yang banyak di luar gerakan salat.
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa gerakan yang membatalkan salat dalam pandangan mazhab Hanafi adalah gerakan yang banyak tanpa adanya unsur darurat, yang dilakukan berkali-kali tanpa jeda, dan terlihat sudah tidak seperti sedang salat. (Baca juga: Hafshah binti Umar, Penjaga Al-Qur'an yang Ahli Puasa dan Salat Malam )
Malikiyyah
Mazhab Malikiyyah berpendapat gerakan di luar salat yang banyak akan membatalkan salat baik itu dalam keadaan sadar atau tidak sengaja.
Imam As-Shawi dalam Balaghatu-s-salik li Aqrabi-l-masalik menjelaskan matan syarah shogir Imam Dardir mengatakan:
Dan salat itu batal dengan gerakan yang banyak seperti menggaruk atau menggosok badan, mengelus-elus jenggot, meletakkan selendang di atas bahu, dan mencegah orang yang berjalan dan isyarat dengan tangan, maka sedikit dari gerakan di luar salat tidak membatalkannya seperti isyarat, menggaruk sedikit bagian kulit, sedangkan gerakan yang setengah-setengah antara sedikit dan banyak, seperti berpindah dari tempat salat, maka batal salatnya jika dilakukan sengaja dan dimaafkan bila dilakukan tanpa sengaja.
Dan perkataannya (Imam Dardir): seperti menggaruk seluruh badan, maka membatalkan salatnya, yakni apabila gerakannya banyak meski dilakukan tanpa sadar, dan gerakan yang banyak menurut kami yaitu yang tersirat bagi setiap orang yang melihatnya bahwa orang tersebut seperti sedang tidak salat.
Secara prinsip, Ijtihad Malikiyah terhadap gerakan yang membatalkan salat sama dengan definisi yang dihadirkan oleh mazhab Hanafiyah.
Syafi’iyyah
Imam Juwaini atau yang dikenal dengan imamul Haramain dari mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa gerakan Rasulullah SAW memindahkan Ibnu Abbas RA dari kiri ke kanan saat salat sebagai gerakan yang sedikit dan tidak membatalkan salat, dikatakan dalam kitabnya Nihayatul Matlab:
"Gerakan yang banyak dalam bentuk yang berkelanjutan dan terus menerus secara sengaja – membatalkan salat. Dan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan salat bahwa Nabi SAW memegang telinga Ibnu Abbas, kemudian memindahkannya dari kiri ke sebelah kanan beliau."
Menurut Firman, sejumlah riwayat di atas tidak lantas menjadi legitimasi kebolehan bergerak dalam salat sesuka kita, karena gerakan-gerakan yang dilakukan oleh baginda Rasulullah SAW hanyalah kondisional, saat mendesak, dan tidak dilakukan setiap waktu. (Baca juga: 34 Penyebab Kefakiran dan Kemiskinan, Salah Satunya Meremehkan Salat )
Sementara itu, para ulama dari berbagai mazhab berpendapat nyaris sama dalam masalah tersebut.
Hanafiyah
Dalam menanggapi riwayat tentang digendongnya umamah oleh nabi saat salat, dikatakan oleh imam Ali bin Zakariya dalam Al-lubab fil jam’I bayna-s-sunnah wal kitab:
"Sesungguhnya ini untuk keadaan darurat (mendesak) – dan sebaik-baiknya pesan yang diambil dari hadis ini adalah kebolehan gerakan yang banyak dalam salat apabila dilakukan berkali-kali, tapi di setiap gerakan ada jeda dan tidak terus menerus (berlanjut tanpa jeda)."
Selanjutnya ditambahkan oleh imam Al-Kasani dalam menjelaskan hadis kebolehan membunuh ular dan kalajengking dan korelasinya dengan gerakan yang membatalkan salat di kitabnya Badai’u-s-shana’i:
Dan di antaranya (yang membatalkan salat) adalah aktivitas yang banyak yang bukan dari aktivitas salat ketika salat tanpa adanya unsur yang mendesak atau darurat, sedangkan aktivitas yang sedikit maka tidak membatalkan salat.
Ulama Hanafiah berbeda pendapat dalam batasan detail antara aktivitas yang banyak dan sedikit, di antara mereka berkata: gerakan yang banyak adalah yang membutuhkan dua tangan dan gerakan sedikit adalah yang tidak demikian, hingga mereka mencontohkan apabila seseorang mengancing bajunya, maka batal salatnya, dan apabila membenarkan posisi sarung atau kainnya (dengan satu tangan) maka salatnya tidak batal.
Dan sebagian yang lain berkata, setiap aktivitas yang dilihat dari jauh dan tidak diragukan tampak seperti bukan aktivitas salat, maka dikategorikan sebagai gerakan yang banyak, namun jika dilihat dari jauh masih nampak seperti orang salat maka gerakan itu masih dianggap sedikit, dan inilah pendapat yang benar.
Dan dari sini tidak termasuk (keringanan) apabila seseorang membunuh di tengah-tengah salatnya tanpa keadaan ketakutan, dan itu membatalkan salatnya karena termasuk kepada gerakan yang banyak di luar gerakan salat.
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa gerakan yang membatalkan salat dalam pandangan mazhab Hanafi adalah gerakan yang banyak tanpa adanya unsur darurat, yang dilakukan berkali-kali tanpa jeda, dan terlihat sudah tidak seperti sedang salat. (Baca juga: Hafshah binti Umar, Penjaga Al-Qur'an yang Ahli Puasa dan Salat Malam )
Malikiyyah
Mazhab Malikiyyah berpendapat gerakan di luar salat yang banyak akan membatalkan salat baik itu dalam keadaan sadar atau tidak sengaja.
Imam As-Shawi dalam Balaghatu-s-salik li Aqrabi-l-masalik menjelaskan matan syarah shogir Imam Dardir mengatakan:
Dan salat itu batal dengan gerakan yang banyak seperti menggaruk atau menggosok badan, mengelus-elus jenggot, meletakkan selendang di atas bahu, dan mencegah orang yang berjalan dan isyarat dengan tangan, maka sedikit dari gerakan di luar salat tidak membatalkannya seperti isyarat, menggaruk sedikit bagian kulit, sedangkan gerakan yang setengah-setengah antara sedikit dan banyak, seperti berpindah dari tempat salat, maka batal salatnya jika dilakukan sengaja dan dimaafkan bila dilakukan tanpa sengaja.
Dan perkataannya (Imam Dardir): seperti menggaruk seluruh badan, maka membatalkan salatnya, yakni apabila gerakannya banyak meski dilakukan tanpa sadar, dan gerakan yang banyak menurut kami yaitu yang tersirat bagi setiap orang yang melihatnya bahwa orang tersebut seperti sedang tidak salat.
Secara prinsip, Ijtihad Malikiyah terhadap gerakan yang membatalkan salat sama dengan definisi yang dihadirkan oleh mazhab Hanafiyah.
Syafi’iyyah
Imam Juwaini atau yang dikenal dengan imamul Haramain dari mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa gerakan Rasulullah SAW memindahkan Ibnu Abbas RA dari kiri ke kanan saat salat sebagai gerakan yang sedikit dan tidak membatalkan salat, dikatakan dalam kitabnya Nihayatul Matlab:
"Gerakan yang banyak dalam bentuk yang berkelanjutan dan terus menerus secara sengaja – membatalkan salat. Dan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan salat bahwa Nabi SAW memegang telinga Ibnu Abbas, kemudian memindahkannya dari kiri ke sebelah kanan beliau."
Lihat Juga :