Salat Sembari Menggendong Si Buah Hati, Batal atau Tidak?

Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
Salat Sembari Menggendong Si Buah Hati,  Batal atau Tidak?
Ilustrasi/Ist
A A A
Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT. Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk (dalam shalatnya). (Al-Mu'minun [23]: 1-2).

Menurut Syekh ‘Ala’uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitab Tafsir al-Khazin, khusyuk dalam salat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir.

Hanya saja, saat salat seringkali kita "diganggu" si buah hati yang masih balita. Si kecil itu kadang naik ke punggung saat kita sujud . Lalu, apakah salat menjadi batal ketika lakukan sembari menggendong anak tercinta? ( )

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

Dari Abu Qatadah Al-Anshari: Bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah, dan menurut Abu-l-ash bin Rabi’ah bin Abdi Syams dikatakan: Apabila beliau akan sujud maka diletakkan, dan apabila berdiri digendong lagi (HR. Bukhari)

Firman Arifandi dari Rumah Fiqih Indonesia juga menyebut Rasulullah SAW pernah berjalan membuka pintu, melepas sandalnya, menggendong dan meletakkan cucunya, hingga memindahkan orang dari samping kiri ke kanan beliau saat salat. ( )

Ada banyak riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW juga kerap melakukan gerakan tertentu saat salat yang bukan bagian dari rukun, diantaranya:

Membuka pintu saat salat:

عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اسْتَفْتَحْتُ الْبَابَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي تَطَوُّعًا وَالْبَابُ عَلَى الْقِبْلَةِ فَمَشَى عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ يَسَارِهِ، فَفَتَحَ الْبَابَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ

Dari Urwah, dari Aisyah RA berkata: Aku meminta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang melakukan salat sunah dan pintu berada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalanan ke kanan atau ke kirinya, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat salatnya.” (HR. Nasai)

Melepas sandalnya saat salat berjamaah:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ خَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ، خَلَعُوا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ، قَالَ: مَا بَالُكُمْ أَلْقَيْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ، فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - فَأَلْقَيْتُهُمَا، فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلْيَنْظُرْ فِي نَعْلَيْهِ، فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - فَلْيَمْسَحْهُمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abu Said Al-Khudry berkata: Rasulullah SAW shalat bersama kami pada suatu hari, maka di antara shalatnya beliau melepaskan sandalnya, kemudian meletakannya di sebelah kirinya, ketika orang-orang melihatnya, merekapun melepaskan sandalnya, dan ketika usai shalatnya, Rasulullahpun bertanya: “kenapa kalian melepas sandal kalian?” mereka menjawab: “kami melihatmu melepas sandalmu, maka kami lepas sandal kami. Kemudian Rasulullah SAW menjawab: sesungguhnya jibril telah datang kepadaku dan mengatakan kepadaku bahwa pada kedua sandalku ada kotoran, atau dikatakan: suatu bahaya, maka aku melepasnya, maka jika kalian masuk masjid, hendaknya melihat kepada sandalnya, jika melihat ada kotoran atau dikatakan: suatu bahaya, agar hendaknya dibersihkan dahulu baru shalat dengannya (HR. Ahmad)

Menyuruh membunuh Ular dan Kalajengking saat shalat:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

Dari Abu Hurairah : Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh membunuh Aswadaini (dua binatang hitam) saat shalat: kalajengking dan ular (HR. Ahmad)

Memindahkan Ibnu Abbas dari sebelah kiri ke sebelah kanan beliau:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Dari Ibnu Abbas, berkata: Aku bermalam di rumah bibiku, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau (HR.Bukhari)

Menurut Firman, sejumlah riwayat di atas tidak lantas menjadi legitimasi kebolehan bergerak dalam salat sesuka kita, karena gerakan-gerakan yang dilakukan oleh baginda Rasulullah SAW hanyalah kondisional, saat mendesak, dan tidak dilakukan setiap waktu. ( )

Sementara itu, para ulama dari berbagai mazhab berpendapat nyaris sama dalam masalah tersebut.

Hanafiyah
Dalam menanggapi riwayat tentang digendongnya umamah oleh nabi saat salat, dikatakan oleh imam Ali bin Zakariya dalam Al-lubab fil jam’I bayna-s-sunnah wal kitab:

"Sesungguhnya ini untuk keadaan darurat (mendesak) – dan sebaik-baiknya pesan yang diambil dari hadis ini adalah kebolehan gerakan yang banyak dalam salat apabila dilakukan berkali-kali, tapi di setiap gerakan ada jeda dan tidak terus menerus (berlanjut tanpa jeda)."
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)