Berbusana Secara Syar'i yang Wajib Diketahui Muslimah
loading...
A
A
A
Islam tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Syariat agama ini menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam . Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan.
Khusus untuk perempuan muslimah, Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menyebutkan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i.
(Baca juga : Meredam Gelisah Hati )
Apa saja syarat sahnya secara syar'i tersebut? Syaik Abdul Wahhab menjelaskan, beberapa syarat busana muslimah yakni harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian perempuan kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
(Baca juga : Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya )
Berikut panduan berbusana muslimah yang sesuai syarat syar'i :
1. Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
(Baca juga : Taubatnya Perempuan Pezina )
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
(Baca juga : Pulihkan Wisata Bali, Kemenparekraf dan Garuda Indonesia Kompak Terapkan Protokol Kesehatan )
2. Tidak transparan dan tidak ketat
Busanayang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan sebagai berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
(Baca juga : Empat Tantangan Hadang Realisasi Belanja Pemerintah di 2021 )
3. Tidak menyerupai lawan jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari, dikatakan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Rhadiyallahu-anhu., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
(Baca juga : Mendikbud: Vokasi Harus Bisa Menjadi Solusi )
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Shallahu alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
"Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman."
(Baca juga : Pemkot Jakpus Buat 302 Sumur Resapan Antisipasi Genangan )
4. Tidak memakai parfum dan tidak menarik perhatian orang
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut :
Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
(Baca juga : Permalukan Barcelona, Atletico Madrid Akhiri Dahaga Kemenangan )
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
Khusus untuk perempuan muslimah, Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menyebutkan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i.
(Baca juga : Meredam Gelisah Hati )
Apa saja syarat sahnya secara syar'i tersebut? Syaik Abdul Wahhab menjelaskan, beberapa syarat busana muslimah yakni harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian perempuan kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
(Baca juga : Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya )
Berikut panduan berbusana muslimah yang sesuai syarat syar'i :
1. Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
(Baca juga : Taubatnya Perempuan Pezina )
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
(Baca juga : Pulihkan Wisata Bali, Kemenparekraf dan Garuda Indonesia Kompak Terapkan Protokol Kesehatan )
2. Tidak transparan dan tidak ketat
Busanayang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan sebagai berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
(Baca juga : Empat Tantangan Hadang Realisasi Belanja Pemerintah di 2021 )
3. Tidak menyerupai lawan jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari, dikatakan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Rhadiyallahu-anhu., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
(Baca juga : Mendikbud: Vokasi Harus Bisa Menjadi Solusi )
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Shallahu alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
"Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman."
(Baca juga : Pemkot Jakpus Buat 302 Sumur Resapan Antisipasi Genangan )
4. Tidak memakai parfum dan tidak menarik perhatian orang
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut :
Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
(Baca juga : Permalukan Barcelona, Atletico Madrid Akhiri Dahaga Kemenangan )
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
(wid)