Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya
loading...
A
A
A
Muslimah, pengetahuan tentang najis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah . Mungkin, di era saat ini, banyak orang yang belum benar-benar mengetahui perkara tentang najis ini. Padahal najis sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai muslim, jangan sampai karena tidak tahu, lantas menganggap kotoran biasa menjadi najis, atau menganggap sepele hal yang sebenarnya najis menurut syariat Islam .
(Baca juga : Taubatnya Perempuan Pezina )
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.
Dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi' yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkannya, yakni :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
(Baca juga : Sunnah-sunnah Ketika Makan yang Sering Terlupakan )
a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)
b, Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam:
“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
(Baca juga : Mewaspadai Cita Rasa Dunia : Indah tapi Beracun )
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
(Baca juga : Politikus Demokrat: Kalau TNI Turun Tangan, Berarti Negara Kalah )
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Sebagai muslim, jangan sampai karena tidak tahu, lantas menganggap kotoran biasa menjadi najis, atau menganggap sepele hal yang sebenarnya najis menurut syariat Islam .
(Baca juga : Taubatnya Perempuan Pezina )
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.
Dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi' yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkannya, yakni :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
(Baca juga : Sunnah-sunnah Ketika Makan yang Sering Terlupakan )
a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)
b, Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam:
“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
(Baca juga : Mewaspadai Cita Rasa Dunia : Indah tapi Beracun )
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
(Baca juga : Politikus Demokrat: Kalau TNI Turun Tangan, Berarti Negara Kalah )
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.