Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ?
Jum'at, 27 November 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Sedekah Bisa Mengantarkan ke Neraka Karena Kesalahan Ini )
Seseorang yang diperbolehkan qashar salat menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul Akhyar' harus memenuhi syarat seperti :
- Harus niat qosor,
- Orang yang menempuh perjalanan itu berpergian jauh (musafir),
- Ia harus mengetahui bahwa qosor itu diperbolehkan,
- Bagi yang belum tahu maka menurut Imam Syafi'i tidak sah,
- Berpergian tidak untuk berbuat maksiat,
- Jarak tempuhnya ada enam belas fasakh/88,656 km, dan
- Ketika salat tidak boleh makmum kepada orang yang mukim.
(Baca juga : Vaksin Hadir Desember, Orang Berduit Masih Takut Belanja )
Jadi, apabila kita berpergian sudah lewat waktunya salat Dzhuhur, maka sebaiknya langsung mengerjakan salat dan niatkan untuk qashar. Namun yang harus diperhatikan bahwa qashar diperbolehkan hanya salat yang berjumlah empat rakaat saja. Salat Maghrib dan salat Subuh tidak dibolehkan.
2. Menjama' Salat
Menjama' artinya menggabungkan dua salat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjama' salatnya seperti salah satu hadis Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ salat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : MUI Punya Pengurus Baru, Tidak Ada Nama Tengku Zulkarnain )
Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul akhyar' diperbolehkan melakukan jamak antara salat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan Isya. Baik dengan jama' takdim yaitu pada waktu pertama maupun jama' takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk salat Subuh dan salat Ashar dengan salat Magrib.
Seseorang yang diperbolehkan qashar salat menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul Akhyar' harus memenuhi syarat seperti :
- Harus niat qosor,
- Orang yang menempuh perjalanan itu berpergian jauh (musafir),
- Ia harus mengetahui bahwa qosor itu diperbolehkan,
- Bagi yang belum tahu maka menurut Imam Syafi'i tidak sah,
- Berpergian tidak untuk berbuat maksiat,
- Jarak tempuhnya ada enam belas fasakh/88,656 km, dan
- Ketika salat tidak boleh makmum kepada orang yang mukim.
(Baca juga : Vaksin Hadir Desember, Orang Berduit Masih Takut Belanja )
Jadi, apabila kita berpergian sudah lewat waktunya salat Dzhuhur, maka sebaiknya langsung mengerjakan salat dan niatkan untuk qashar. Namun yang harus diperhatikan bahwa qashar diperbolehkan hanya salat yang berjumlah empat rakaat saja. Salat Maghrib dan salat Subuh tidak dibolehkan.
2. Menjama' Salat
Menjama' artinya menggabungkan dua salat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjama' salatnya seperti salah satu hadis Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ salat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : MUI Punya Pengurus Baru, Tidak Ada Nama Tengku Zulkarnain )
Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul akhyar' diperbolehkan melakukan jamak antara salat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan Isya. Baik dengan jama' takdim yaitu pada waktu pertama maupun jama' takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk salat Subuh dan salat Ashar dengan salat Magrib.
Lihat Juga :