Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ?

Jum'at, 27 November 2020 - 13:50 WIB
loading...
A A A
(Baca juga : Beginilah Cara AS Jatuhkan Bom Nuklir terhadap 95 Kapal Perang )

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar juga dijelaskan untuk mengerjakan jamak harus mencukupi tiga syarat yaitu :
- Memulai salat dengan mengerjakan yang pertama dahulu yakni dengan mengerjakan salat dzhuhur sebelum ashar,
- Niat untuk menjamak salat
- Melakukanya langsung bersambung antara salat yang pertama dan kedua, artinya tidak berhenti atau tidak melakukan apapun seperti berbicara di antara kedua salat.

(Baca juga : Wasiat Terakhir Maradona yang Pilu: Aku Ingin Sehari Bersama Ibu )

Demikianlah kemudahan dan keringan Islam, yang mengatur salat untuk orang-orang yang bepergian atau dalam keadaan sakit. Semoga kita tetap bisa mengerjakan salat dan bukan termasuk orang yang lalai.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)