Zakat Harus Bermanfaat untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Rabu, 13 Mei 2020 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Pertama fakir. Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
Kedua miskin. Orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. “Sehingga apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong fakir. Dan, apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong miskin,” tandas Habib Ahmad.
Kemudian ketiga adalah amil, yakni orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekadar upah yang wajar. Apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musala, sekolah, majelis taklim, sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syariah karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat. (Baca juga: Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan)
Golongan keempat yang berkah menerima zakat adalah mualaf, yakni seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau, seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
Kelima fir riqob, yakni budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila dia mampu kepada majikannya jumlah yang disepakatinya. Keenam ghorim, yakni seorang yang berutang bukan untuk maksiat. Ketujuh fi sabilillah yakni orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah. Adapun kiai, ustad, guru, pengurus masjid/musala, pesantren, madrasah, dan sebagainya, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata fi sabilillah sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima zakat.
Sebab, tidak ada seorang pun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata fi sabilillah dengan ulama, kiai, ustaz, pengurus masjid/musala. Akan tetapi, sebaliknya, mereka secara jelas menafsirkan fi sabilillahdengan orang yang berperang di jalan Allah. Bahkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga disahihkan olehnya bahwa Nabi Muhammad SAW secara jelas menyebutkan bahwa fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah.
“Terakhir adalah golongan Ibnu Sabil, yakni orang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak memiliki bekal untuk sampai ke tujuan,” tutup Habib Ahmad. (Dita Angga/Sindonews)
Kedua miskin. Orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. “Sehingga apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong fakir. Dan, apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong miskin,” tandas Habib Ahmad.
Kemudian ketiga adalah amil, yakni orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekadar upah yang wajar. Apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musala, sekolah, majelis taklim, sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syariah karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat. (Baca juga: Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan)
Golongan keempat yang berkah menerima zakat adalah mualaf, yakni seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau, seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
Kelima fir riqob, yakni budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila dia mampu kepada majikannya jumlah yang disepakatinya. Keenam ghorim, yakni seorang yang berutang bukan untuk maksiat. Ketujuh fi sabilillah yakni orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah. Adapun kiai, ustad, guru, pengurus masjid/musala, pesantren, madrasah, dan sebagainya, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata fi sabilillah sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima zakat.
Sebab, tidak ada seorang pun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata fi sabilillah dengan ulama, kiai, ustaz, pengurus masjid/musala. Akan tetapi, sebaliknya, mereka secara jelas menafsirkan fi sabilillahdengan orang yang berperang di jalan Allah. Bahkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga disahihkan olehnya bahwa Nabi Muhammad SAW secara jelas menyebutkan bahwa fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah.
“Terakhir adalah golongan Ibnu Sabil, yakni orang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak memiliki bekal untuk sampai ke tujuan,” tutup Habib Ahmad. (Dita Angga/Sindonews)
(ysw)
Lihat Juga :