Zakat Harus Bermanfaat untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Rabu, 13 Mei 2020 - 07:45 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan zakat merupakan kewajiban setiap muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan para penerima atau mustahik. Foto/Setpres
A
A
A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan zakat merupakan kewajiban setiap muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan para penerima atau mustahik. Dia berharap zakat yang dihimpun di bulan Ramadhan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Saya berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dampak dari pandemi Covid,” ujar Jokowi seusai menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dilaksanakan secara online dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Dia menyarankan para muzaki atau pemberi zakat untuk membayarkan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, teratur, dan tepat penyalurannya. Dia juga berharap zakat yang dikeluarkan bisa menjadi penyempurna ibadah puasa yang dilaksanakan. “Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah SWT,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Usai Jokowi menyerahkan zakat, giliran Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga melakukan hal serupa. Setelahnya, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan peserta lain yang terhubung melalui telekonferensi tersebut turut membayarkan zakatnya masing-masing.
Zakat merupakan satu di antara fondasi agama Islam. Allah berfirman dalam Alquran: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan, kebaikan apa saja yang kamu kerjakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 110)
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fachriyah Tangerang, Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan menjelaskan seputar fikih zakat fitrah yang perlu diketahui masyarakat awam dan para panitia zakat. Satu di antaranya mengenai waktu menunaikan zakat fitrah.
Dia menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Walau demikian, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan.
“Saat yang paling tepat dan afdal adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat Idul Fitri,” kata Habib Ahmad saat Daurah Fikih Zakat Fitrah di Ponpes Al-Fachriyah, Ciledug, Tangerang, belum lama ini.
Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya, maka hukumnya haram dan zakat fitrah tetap wajib ia tunaikan. (Baca: Rasulullah Membagi Manusia Menjadi 4 Kelompok, Apa Saja?)
Dia menjelaskan, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana disebut dalam Alquran, Surah At-Taubah, ayat 60.
“Saya berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dampak dari pandemi Covid,” ujar Jokowi seusai menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dilaksanakan secara online dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Dia menyarankan para muzaki atau pemberi zakat untuk membayarkan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, teratur, dan tepat penyalurannya. Dia juga berharap zakat yang dikeluarkan bisa menjadi penyempurna ibadah puasa yang dilaksanakan. “Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah SWT,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Usai Jokowi menyerahkan zakat, giliran Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga melakukan hal serupa. Setelahnya, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan peserta lain yang terhubung melalui telekonferensi tersebut turut membayarkan zakatnya masing-masing.
Zakat merupakan satu di antara fondasi agama Islam. Allah berfirman dalam Alquran: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan, kebaikan apa saja yang kamu kerjakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 110)
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fachriyah Tangerang, Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan menjelaskan seputar fikih zakat fitrah yang perlu diketahui masyarakat awam dan para panitia zakat. Satu di antaranya mengenai waktu menunaikan zakat fitrah.
Dia menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Walau demikian, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan.
“Saat yang paling tepat dan afdal adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat Idul Fitri,” kata Habib Ahmad saat Daurah Fikih Zakat Fitrah di Ponpes Al-Fachriyah, Ciledug, Tangerang, belum lama ini.
Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya, maka hukumnya haram dan zakat fitrah tetap wajib ia tunaikan. (Baca: Rasulullah Membagi Manusia Menjadi 4 Kelompok, Apa Saja?)
Dia menjelaskan, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana disebut dalam Alquran, Surah At-Taubah, ayat 60.
Lihat Juga :