Perubahan Tarawih di Masa Khalifah Umar bin Khattab
Senin, 13 April 2020 - 08:52 WIB
loading...
Salat sunah di malam Ramadhan terjadi perubahan di era Khalifah Umar bin Khattab. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
KEADAAN salat di malam Ramadhan mulai berubah di zaman Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu (RA). Pada awalnya, salat di masjid Nabawi ramai dengan bacaan masing-masing imam. Jamaah kian banyak dan berpencar-pencar. Orang berpindah dari satu imam ke imam yang lain; sesuai dengan bacaan Quran yang ia suka. Pada akhirnya, terjadi semacam kompetisi tidak tertulis tentang imam-imam “dadakan” di masjid Nabawi guna menarik perhatian makmum. Masjid pun menjadi gaduh dan bising.
Kondisi ini tidak disukai Sayyidina Umar RA. Beliau akhirnya membuat kebijakan baru untuk menyatukan seluruh jamaah dengan satu imam. Tidak lagi berpencar-pencar.
Menurut Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya berjudul "Sejarah Tarawih", setidaknya inilah perubahan pertama yang terjadi dalam pelaksanaan ritual salat malam Ramadhan yang dipromotori oleh Sayyidina Umar; yakni menyatukan seluruh jemaah di masjid menjadi satu jemaah yang banyak dan dipimpin oleh satu imam.
Imam yang dipilih untuk salat malam Ramadhan ketika itu adalah Ubai bin Ka’ab RA. Selain Ubai, dalam Mushannaf Abdurrazaq (salah satu Kitab hadis), disebutkan bahwa Sayyidina Umar juga memerintahkan Tamim al-Dariy untuk jadi Imam.
Artinya di dalam masjid Nabawi, ada dua imam dengan satu jemaah, yakni Ubai bin Ka’ab dan Tamim Al-Dariy. Yang teknisnya, Tamim al-Dariy menggantikan Ubai bin Ka’ab di sisa setengah pelaksanaan salat malam Ramadhan di masjid Nabawi.
Perubahan ini semua terjadi pada Ramadhan tahun ke-13 Hijrah; yakni di Ramadhan pertama Sayyidina Umar menjabat sebagai khalifah menggantikan sayyidina Abu Bakr RA.
Pada masa itu, salat malam sangat lama, sampai subuh. Ini terjadi karena bacaan yang panjang. Ibn Syabah dalam kitab sejarahnya tentang kota Madinah (Tarikh al-Madinah) meriwayatkan sebuah temuan yang menceritakan bahwa surat yang dibaca oleh imam pada masa Umar RA itu adalah surat-surat Al-Mi’un; yakni antara surat al-Anfal sampai surat al-Sajadah. Karenanya wajar kemudian jika beberapa jemaah membawa tongkat untuk menopang mereka berdiri dalam salat. Bahkan ada yang mengikat dirinya dengan tali yang disambungkan ke atap agar tetap berdiri di waktu mereka sudah kelelahan.
Imam Jamaah Khusus Perempuan
Selain itu, Umar RA pun membuatkan jamaah salat malam Ramadhan khusus untuk perempuan. Beliau menugaskan salah seorang sahabat,Sulaiman bin Abi Hatsmah, untuk menjadi imam.
Selanjutnya, dalam perkembangannya, Umar RA mengubah format salat qiyam Ramadhan di masjid Nabawi. Perubahan itu mengarah kepada format yang lebih memudahkan dan tidak melelahkan baik bagi imam ataupun bagi makmum.
Dalam perkembangannya, ternyata Imam yang ditentukan oleh Umar RA bukan saja 2; Ubai bin Ka’ab dan Tamim Al-Daariy, tapi lebih banyak dari itu. Bahkan Umar RA mengumpulkan para qari-qari untuk bergiliran menjadi imam qiyam Ramadhan di masjid Nabawi.
Kondisi ini tidak disukai Sayyidina Umar RA. Beliau akhirnya membuat kebijakan baru untuk menyatukan seluruh jamaah dengan satu imam. Tidak lagi berpencar-pencar.
Menurut Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya berjudul "Sejarah Tarawih", setidaknya inilah perubahan pertama yang terjadi dalam pelaksanaan ritual salat malam Ramadhan yang dipromotori oleh Sayyidina Umar; yakni menyatukan seluruh jemaah di masjid menjadi satu jemaah yang banyak dan dipimpin oleh satu imam.
Imam yang dipilih untuk salat malam Ramadhan ketika itu adalah Ubai bin Ka’ab RA. Selain Ubai, dalam Mushannaf Abdurrazaq (salah satu Kitab hadis), disebutkan bahwa Sayyidina Umar juga memerintahkan Tamim al-Dariy untuk jadi Imam.
Artinya di dalam masjid Nabawi, ada dua imam dengan satu jemaah, yakni Ubai bin Ka’ab dan Tamim Al-Dariy. Yang teknisnya, Tamim al-Dariy menggantikan Ubai bin Ka’ab di sisa setengah pelaksanaan salat malam Ramadhan di masjid Nabawi.
Perubahan ini semua terjadi pada Ramadhan tahun ke-13 Hijrah; yakni di Ramadhan pertama Sayyidina Umar menjabat sebagai khalifah menggantikan sayyidina Abu Bakr RA.
Pada masa itu, salat malam sangat lama, sampai subuh. Ini terjadi karena bacaan yang panjang. Ibn Syabah dalam kitab sejarahnya tentang kota Madinah (Tarikh al-Madinah) meriwayatkan sebuah temuan yang menceritakan bahwa surat yang dibaca oleh imam pada masa Umar RA itu adalah surat-surat Al-Mi’un; yakni antara surat al-Anfal sampai surat al-Sajadah. Karenanya wajar kemudian jika beberapa jemaah membawa tongkat untuk menopang mereka berdiri dalam salat. Bahkan ada yang mengikat dirinya dengan tali yang disambungkan ke atap agar tetap berdiri di waktu mereka sudah kelelahan.
Imam Jamaah Khusus Perempuan
Selain itu, Umar RA pun membuatkan jamaah salat malam Ramadhan khusus untuk perempuan. Beliau menugaskan salah seorang sahabat,Sulaiman bin Abi Hatsmah, untuk menjadi imam.
Selanjutnya, dalam perkembangannya, Umar RA mengubah format salat qiyam Ramadhan di masjid Nabawi. Perubahan itu mengarah kepada format yang lebih memudahkan dan tidak melelahkan baik bagi imam ataupun bagi makmum.
Dalam perkembangannya, ternyata Imam yang ditentukan oleh Umar RA bukan saja 2; Ubai bin Ka’ab dan Tamim Al-Daariy, tapi lebih banyak dari itu. Bahkan Umar RA mengumpulkan para qari-qari untuk bergiliran menjadi imam qiyam Ramadhan di masjid Nabawi.
Lihat Juga :