Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
3. Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

(Baca juga : Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021 )

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

(Baca juga : Kiai Hanif Pengasuh Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak Wafat )

Adapun hadis kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya perempuan dengan perempuan lainnya di suatu tempat.

Karena itulah, bagi para pengusaha muslim yang menyewakan kolam renang untuk umum, maka harus diperhatikan Bahwa kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.

Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang perempuan khusus perempuan. Lalu, perlu juga menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kemudian menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Meniatkan Olahraga sebagai...
Meniatkan Olahraga sebagai Ibadah, Begini Penjelasannya
Mengapa Islam Menganjurkan...
Mengapa Islam Menganjurkan Olahraga Memanah? Ternyata, Ada Fadhilahnya yang Dahsyat
Olahraga Renang bagi...
Olahraga Renang bagi Muslimah, Begini 5 Panduannya
5 Jenis Olahraga yang...
5 Jenis Olahraga yang Dilakukan Rasulullah SAW, Simak di Sini!
Islam Sangat Menganjurkan...
Islam Sangat Menganjurkan Berolahraga, Ini Dalil-dalilnya!
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Rekomendasi
Perbedaan Fenomena Matahari...
Perbedaan Fenomena Matahari Terbit dari Barat Versi Al-Qur'an dan Ilmuwan Barat
Riset Terbaru Sebut...
Riset Terbaru Sebut Air Hujan di Seluruh Dunia Mengandung Racun
10 Lubang Terdalam di...
10 Lubang Terdalam di Bumi, Nomor 8 Dipercaya sebagai Istana Kerajaan Jin
Artikel Terkini
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved