Istri dan Pekerjaan 'Domestik' Rumah Tangga Menurut Syariat
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ustad Ahmad Sarwat, dai dari Rumah Fikih Indonesia menyatakan bahwa ada fenomena yang aneh dan ajaib bagi para perempuan di Indonesia di mana mereka sejak kecil telah terformat menjadi seorang pembantu. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi pembantu rumah tangga bagi suaminya.
(Baca juga : Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih )
Ustad Ahmad Sarwat juga menjelaskan bahwa justru yang menolak pemahaman ini juga datang dari kalangan perempuan. Hal ini menyadarkan bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini mengenai gambaran tugas istri merupakan pemahaman lokal budaya yang telah terbentuk selama kurun waktu yang sangat panjang.
Padahal kalau kita merujuk kepada aturan syariat Islam melalui pendapat jumhur ulama, tugas istri tidaklah seberat tugas para pembantu rumah tangga, karena IRT (ibu rumah tangga) bukan ART (asisten rumah tangga). Hanya saja secara tidak sadar selama ini kita menganggap semua ajaran ini berasal dari ajaran Islam.
Menjadi pembantu rumah tangga di rumah sendiri tidaklah salah walaupun pada dasarnya Islam tidak mewajibkannya. Ketika istri melakukannya dengan senang hati dan penuh ikhlas maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT karena termasuk bagian dari amal saleh walaupun bukan tugasnya.
(Baca juga : Kemenpan RB Pastikan Rekruitmen 1 Juta Guru di 2021 )
Hal ini juga menjadi nilai tambah terlebih ketika suami tidak mampu membayar pembantu atau tenaga jasa lainnya, istri boleh membantu suami untuk melakukan tugas tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa seorang istri memang wajib mengerjakan tugas-tugas domestik. Dasarnya adalah pada keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap rumah tangga Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu:
فَإِنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَضَى عَلَى ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ ، وَعَلِيٍّ مَا كَانَ خَارِجًا مِنْ الْبَيْتِ مِنْ عَمَلٍ
Sesungguhnya Nabi SAW. menetapkan terhadap anak perempuannya, Fatimah, mengerjakan pekerjaan di rumah, sedangkan kepada Ali bin Abi Thalib pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah. (Musnad Ibnu Abi Syaibah).
(Baca juga: Makin Panas, Media China Beri Sinyal Beijing Stop Impor Batu Bara Australia )
Hadis di atas diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sama-sama mengeluhkan pekerjaan mereka masing-masing kepada Rasulullah SAW.
Ali bercerita kalau pekerjaannya mengambil air (dari luar rumah) yang membuat dadanya terasa sakit. Sedangkan Fatimah mengadukan keletihannya menggiling tepung yang membuat tangannya melepuh. Namun, Rasulullah SAW. membiarkan hal itu dan justru mengajarkan kepada mereka berdua wirid dan zikir yang akan membuat mereka dicintai dan dimuliakan Allah SWT.
Sikap Rasulullah SAW yang membiarkan pekerjaan Ali di luar rumah dan Fatimah di dalam rumah, menunjukkan penetapan beliau bahwa demikianlah aktivitas suami dan istri dalam Islam.
(Baca juga : Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih )
Ustad Ahmad Sarwat juga menjelaskan bahwa justru yang menolak pemahaman ini juga datang dari kalangan perempuan. Hal ini menyadarkan bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini mengenai gambaran tugas istri merupakan pemahaman lokal budaya yang telah terbentuk selama kurun waktu yang sangat panjang.
Padahal kalau kita merujuk kepada aturan syariat Islam melalui pendapat jumhur ulama, tugas istri tidaklah seberat tugas para pembantu rumah tangga, karena IRT (ibu rumah tangga) bukan ART (asisten rumah tangga). Hanya saja secara tidak sadar selama ini kita menganggap semua ajaran ini berasal dari ajaran Islam.
Menjadi pembantu rumah tangga di rumah sendiri tidaklah salah walaupun pada dasarnya Islam tidak mewajibkannya. Ketika istri melakukannya dengan senang hati dan penuh ikhlas maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT karena termasuk bagian dari amal saleh walaupun bukan tugasnya.
(Baca juga : Kemenpan RB Pastikan Rekruitmen 1 Juta Guru di 2021 )
Hal ini juga menjadi nilai tambah terlebih ketika suami tidak mampu membayar pembantu atau tenaga jasa lainnya, istri boleh membantu suami untuk melakukan tugas tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa seorang istri memang wajib mengerjakan tugas-tugas domestik. Dasarnya adalah pada keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap rumah tangga Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu:
فَإِنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَضَى عَلَى ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ ، وَعَلِيٍّ مَا كَانَ خَارِجًا مِنْ الْبَيْتِ مِنْ عَمَلٍ
Sesungguhnya Nabi SAW. menetapkan terhadap anak perempuannya, Fatimah, mengerjakan pekerjaan di rumah, sedangkan kepada Ali bin Abi Thalib pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah. (Musnad Ibnu Abi Syaibah).
(Baca juga: Makin Panas, Media China Beri Sinyal Beijing Stop Impor Batu Bara Australia )
Hadis di atas diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sama-sama mengeluhkan pekerjaan mereka masing-masing kepada Rasulullah SAW.
Ali bercerita kalau pekerjaannya mengambil air (dari luar rumah) yang membuat dadanya terasa sakit. Sedangkan Fatimah mengadukan keletihannya menggiling tepung yang membuat tangannya melepuh. Namun, Rasulullah SAW. membiarkan hal itu dan justru mengajarkan kepada mereka berdua wirid dan zikir yang akan membuat mereka dicintai dan dimuliakan Allah SWT.
Sikap Rasulullah SAW yang membiarkan pekerjaan Ali di luar rumah dan Fatimah di dalam rumah, menunjukkan penetapan beliau bahwa demikianlah aktivitas suami dan istri dalam Islam.
Lihat Juga :