Istri dan Pekerjaan 'Domestik' Rumah Tangga Menurut Syariat
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan )
Seorang suami memang harus bekerja mendatangkan apa yang dibutuhkan istri dari luar rumah, seperti membawakan air dan bahan makanan, sedangkan istri bekerja di sektor domestik/dalam rumah seperti menggiling tepung, memasak, dan sebagainya.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barri menyebutkan, “Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan (mendatangkan pembantu).”
Berkata Ibnu Hajar,
“Demikianlah Nabi SAW menetapkan Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di luar rumah.”
(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )
Selain itu, Rasulullah juga sering meminta kepada istri-istri beliau mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga, seperti meminta air minum, makanan, dan lainnya.
يَا عَائِشَةُ اسْقِينَا ، يَا عَائِشَةُ أَطْعِمِينَا ، يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الشَّفْرَةَ ، وَاشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Wahai Aisyah tolong ambilkan minum, wahai Aisyah tolong ambilkan kami makanan, wahai Aisyah ambilkan kami pisau dan asahlah dengan batu! (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban).
‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah juga berpendapat bahwa bagi istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai kemampuannya.
(Baca juga: Rouhani Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Iran untuk Picu Perang )
Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri, maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.
Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan, sang istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.
Wallahu A'lam
Seorang suami memang harus bekerja mendatangkan apa yang dibutuhkan istri dari luar rumah, seperti membawakan air dan bahan makanan, sedangkan istri bekerja di sektor domestik/dalam rumah seperti menggiling tepung, memasak, dan sebagainya.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barri menyebutkan, “Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan (mendatangkan pembantu).”
Berkata Ibnu Hajar,
“Demikianlah Nabi SAW menetapkan Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di luar rumah.”
(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )
Selain itu, Rasulullah juga sering meminta kepada istri-istri beliau mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga, seperti meminta air minum, makanan, dan lainnya.
يَا عَائِشَةُ اسْقِينَا ، يَا عَائِشَةُ أَطْعِمِينَا ، يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الشَّفْرَةَ ، وَاشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Wahai Aisyah tolong ambilkan minum, wahai Aisyah tolong ambilkan kami makanan, wahai Aisyah ambilkan kami pisau dan asahlah dengan batu! (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban).
‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah juga berpendapat bahwa bagi istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai kemampuannya.
(Baca juga: Rouhani Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Iran untuk Picu Perang )
Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri, maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.
Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan, sang istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :