Penjelasan Syaikh Utsaimin Tentang Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
(Baca juga: Sektor Ini Diperkirakan Bakal Cepat Pulih pada Tahun 2021 )
Menurut Ustadz Abu Ishaq, dari hadis ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak. Shahabiyah Ummu Athiyyah radhiyallahu'anha dalam sebuah riwayat mengatakan,
"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300).
(Baca juga: Lagi, Kapal Perang AS Dekati Pulau yang Diklaim China di Laut China Selatan )
Jika darah yang keluar tersebut secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.
Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar? Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.
(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
(Baca juga: Sektor Ini Diperkirakan Bakal Cepat Pulih pada Tahun 2021 )
Menurut Ustadz Abu Ishaq, dari hadis ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak. Shahabiyah Ummu Athiyyah radhiyallahu'anha dalam sebuah riwayat mengatakan,
"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300).
(Baca juga: Lagi, Kapal Perang AS Dekati Pulau yang Diklaim China di Laut China Selatan )
Jika darah yang keluar tersebut secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.
Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar? Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.
(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
Lihat Juga :