Penjelasan Syaikh Utsaimin Tentang Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:04 WIB
loading...
A A A
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)

(Baca juga: Sektor Ini Diperkirakan Bakal Cepat Pulih pada Tahun 2021 )

Menurut Ustadz Abu Ishaq, dari hadis ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak. Shahabiyah Ummu Athiyyah radhiyallahu'anha dalam sebuah riwayat mengatakan,

"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300).

(Baca juga: Lagi, Kapal Perang AS Dekati Pulau yang Diklaim China di Laut China Selatan )

Jika darah yang keluar tersebut secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.

Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar? Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.

(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )

Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Keluar Darah Setelah...
Keluar Darah Setelah Beberapa Hari Selesai Haid Apakah Boleh Salat?
Istihadhah : Pengertian,...
Istihadhah : Pengertian, Kategori dan Penjelasannya yang Penting Diketahui Kaum Wanita
Cara Sholat Bagi Wanita...
Cara Sholat Bagi Wanita Istihadhah yang Wajib Diketahui
Nasaruddin Umar: Ajaran...
Nasaruddin Umar: Ajaran Islam Tidak Menganut Paham Menstrual Taboo
Mengenal Darah Istihadhah...
Mengenal Darah Istihadhah dan Hukum bagi Wanita yang Mengalaminya
Hukum Darah Istihadhah...
Hukum Darah Istihadhah yang Penting Diketahui Kaum Muslimah
Rekomendasi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Gumpalan Aneh di Perut...
Gumpalan Aneh di Perut Bumi Ciptakan Lempeng Tektonik Baru
Keajaiban Sungai di...
Keajaiban Sungai di Bawah Laut: Bukti Nyata Kekuasaan Allah dalam Surah Al-Furqan Ayat 53
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved