Istri Abdullah bin Mas'ud dan Sedekahnya

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:31 WIB
loading...
A A A
2. Kaum perempuan juga berkewajiban menuntut ilmu syar’i dan boleh baginya keluar rumah untuk tujuan tersebut dengan tetap menjaga adab-adab sebagai seorang muslimah.

(Baca juga: Pendakian ke Gunung Semeru Ditutup Hingga Tahun Depan, 4.736 Orang Batal Mendaki )

Wajib bertanya kepada ulama atau ustadz yang memiliki kapasitas ilmu syar’i yang baik dan benar dalam perkara-perkara syariat yang tidak kita ketahui. Allah azza wa jalla berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Qs. An-Nahl : 43)

4. Mentaati suami dalam perkara ma’ruf, bukan maksiat, hukumnya wajib bagi seorang istri.

Bahkan hal ini menjadi salah satu sebab ia dimasukan ke dalam Surga.

(Baca juga: 500.000 Warga Wuhan Terjangkit Covid, Lebih Tinggi dari Data Awal )

5. Memenuhi kebutuhan keluarga merupakan kewajiban mutlak suami.

Namun di saat penghasilan suami tidak mencukupi, istri boleh berkerja untuk membantu ekonomi suaminya. Pilihlah pekerjaan yang sesuai dengan tabiatnya sebagai kaum Hawa dan sebisa mungkin dikerjakan di dalam rumahnya. Namun demikian, kewajiban-kewajiban lain sebagai istri dan ibu tidak boleh dilalaikan.

6. Seorang istri harus pandai-pandai memanfaatkan waktu untuk beribadah dan beramal saleh di sela-sela kesibukannya mengurus rumah, melayani suami dan mendidik anak-anaknya.

Wallahu A’lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)