Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Ketika Menikah Tanpa...
Selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, berusahalah untuk mendapatkannya saat menikah karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahiagaan dalam rumah tangga. Foto ilustrasi/
A A A
Dalam beberapa tahun terakhir banyak informasi mengenai selebritas yang menikah tanpa ada restu orang tua. Fenomena apa ini dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Lantas bagaimana menurut pandangan syariat tentang masalah pernikahan tanpa restu dari orang tua itu?



Pernikahan sebenarnya adalah fitrah manusia . Maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh agama.

Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.



Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Nasai)



Jadi, jika seorang muslim yang sudah siap menikah, maka segeralah menikah. Apalagi yang sudah memiliki pilihan yang sama sama saling menyukai dan mencintai. Namun, bagaimana bila pasangan yang sudah siap menikah ternyata tidak dikehendaki atau direstui oleh orang tuanya?

Ummi Fairuz Ar-Rahbini, ustadzah yang juga istri mubaligh kondang Buya Yahya menjelaskan, jika ada orang tua yang menolak atas pilihan anaknya disaat anaknya sudah ingin menikah, maka orang tua hendaknya menolak pilihan sang anak dengan memberikan alasan yang jelas dengan alasan yang dibenarkan oleh Syari’at.

Seandainya alasan sesuai dengan Syari’at pun dan orang tua menolak maka harus mempersiapkan calon penggantinya. Jangan sampai anak sudah punya keinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua hanya bisa menolak tanpa mempersiapkan pengganti untuk sang anak itu artinya orang tua sudah membuka pintu perzinahan untuk anaknya.



"Untuk para orang tua pikirkanlah masalah pernikahan dan masa depan untuk anak. Mulailah komunikasi soal pernikahan kepada anak. Mengapa? Karena agar tidak ada perbedaan pilihan antara orang tua dengan anak,"ungkapnya saat menjawab pertanyaan seputar pernikahan yang tidak direstui orang tua ini.

Namun dalam permasalahan tersebut, lanjut Ummi Fairuz, sikap orang tua seharusnya tidak boleh memperberat pernikahan sang anak, apalagi jika orang tua mempermasalahkan perihal harta. Yakinlah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang maha memberi rezeki. Jadi tidak akan menjadi jaminan bahwa suami yang sudah mapan perihal materi hidupnya akan makmur.

Jika orang tua mempermasalahkan urusan usia yang lebih muda dari usia anaknya maka ini bukan suatu alasan yang tepat. Cobalah ambil hikmah dari kisah Nabi kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW pertama menikah dengan Sayyidah Khadijah radhiyallahu'anha.



Sedangkan Sayyidah Khadijah pada saat itu adalah seorang janda yang usianya lebih tua lima belas tahun dari Rasulullah SAW. Dari kisah beliaulah seharusnya orang tua memberikan izin kepada anaknya yang sudah ingin menikah. Apalagi jika sang anak berstatus janda maka alangkahnya baiknya sebagai orang tua untuk mendukung dan memberikan izin kepada sang anak.

Tapi jika orang tua masih belum bisa memberikan izin, lantas bagaimana solusinya? Menurut ustadzah dari pondok pesantren Al Bahjah Cirebon ini, jika memang orang tua sudah tidak bisa diajak untuk bermusyawarah, sedangkan orang tua hanya bisa menuntut sang anak untuk mencari calon suami yang kaya dan tidak dilihat dari agamanya itu artinya orang tua begini tidak layak diajak untuk musyawaarah.



Dalam hal ini, Ummi Fairuz menyebut terdapat dua model orang tua yaitu :

1. Model orang tua yang benar, kalau model orang tua yang seperti ini bisa diajak untuk bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal-hal kedepannya dan mereka juga memiliki calon pengganti yang ibaratnya dari sisi agamanya mungkin lebih bagus atau dari sisi akhlaknya yang mulia. Orang tua model begini pun tidak egois dalam masalah pernikahan anaknya.

2.Model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang modelnya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.



Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhoi maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahiagaan dalam rumah tangga.

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)