Baca juga: Gandeng Korps Marinir, Alit Indonesia Kirim Donasi untuk Korban Bencana di Mamuju
Pelaksanaan salat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam salat zuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan”.
Abu Az Zubair berkata, Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?’” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”.
Baca Juga:
Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).
Baca juga: Bencana Datang Bertubi-Tubi, Pendidikan Pengelolaan Risiko Mendesak
Dalam hadis tersebut, Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana/ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menyebutkan,
إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ
Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya.