Begini Tata Cara Salat Saat Kondisi Bencana
Kamis, 21 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku " Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah " memfatwakan bahwa dalam situasi masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Salat dapat dilakukan dengan dijamak.
Baca juga: Gandeng Korps Marinir, Alit Indonesia Kirim Donasi untuk Korban Bencana di Mamuju
Pelaksanaan salat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam salat zuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan”.
Abu Az Zubair berkata, Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?’” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”.
Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).
Baca juga: Bencana Datang Bertubi-Tubi, Pendidikan Pengelolaan Risiko Mendesak
Dalam hadis tersebut, Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana/ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menyebutkan,
إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ
Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya.
Bagaimana tata cara shalat pada saat evakuasi korban bencana?
Baca juga: Indonesia Dilanda Musibah Bertubi-tubi, BNPB Catat Ada 185 Bencana
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (gila dan semacamnya), haid atau nifas bagi perempuan.
Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan darurat, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya).
Baca juga: Gandeng Korps Marinir, Alit Indonesia Kirim Donasi untuk Korban Bencana di Mamuju
Pelaksanaan salat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam salat zuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan”.
Abu Az Zubair berkata, Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?’” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”.
Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).
Baca juga: Bencana Datang Bertubi-Tubi, Pendidikan Pengelolaan Risiko Mendesak
Dalam hadis tersebut, Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana/ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menyebutkan,
إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ
Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya.
Bagaimana tata cara shalat pada saat evakuasi korban bencana?
Baca juga: Indonesia Dilanda Musibah Bertubi-tubi, BNPB Catat Ada 185 Bencana
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (gila dan semacamnya), haid atau nifas bagi perempuan.
Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan darurat, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya).
Lihat Juga :