KH Cholil Nafis Sebut Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Wajib Dipatuhi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
KH Cholil Nafis Sebut...
Ketua MUI KH Cholil Nafis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyebut fatwa MUI tentang hukum salam lintas agama sudah benar. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Cholil yang juga merupakan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan doa itu inti ibadah (al-du’a mukhlhu al-ibadah). Maka, tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya. Dalam ajaran Islam, salam itu selain sapaan juga sebagai doa yang itu merupakan ibadah.

"Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," ujar Cholis, Jumat (31/5/2024).

Cholil pun memberikan solusi atas hal itu. "Maka atas toleransi sebaiknya kita menyapa dengan Assalamu’alaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi yang Dibenarkan

Diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi.

"Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dalam Islam, menurutnya, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," ujarnya.

Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jelang Wukuf Arafah,...
Jelang Wukuf Arafah, Musyrif Diny Titip Doa untuk Kedamaian dan Kesejahteraan Indonesia
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Imbau Jemaah Jaga Kondisi...
Imbau Jemaah Jaga Kondisi Fisik, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Tenaga Habis sebelum Puncak Haji
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Menhaj Gus Irfan Lepas...
Menhaj Gus Irfan Lepas Keberangkatan Musyrif Diny yang Dipimpin Kiai Cholil Nafis
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Inilah Pergerakan Lempeng...
Inilah Pergerakan Lempeng Tektonik Bumi Selama 1,8 Miliar Tahun
Debu Gurun Sahara Diprediksi...
Debu Gurun Sahara Diprediksi Akan Menutupi Wilayah AS Minggu Ini
Artikel Terkini
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved