Salat dalam Keadaan Darurat Najis, Ini Pendapat Mazhab Syafi'i

Kamis, 21 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Salat dalam Keadaan...
Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan umatnya agar menjalankan shalat pada waktunya. Foto/Ist
A A A
Jika seseorang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu shalat hampir habis, apa yang harus dilakukan? Apakah tetap salat atau berusaha mencari air untuk membersihkannya?

Berikut penjelasan Ustaz Galih Maulana (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi'i". Adapun yang harus dilakukan adalah mendirikan shalat sebagai bentuk penghormatan terhadap datangnya waktu shalat. Jangan sampai terlewat waktu shalat tanpa menunaikan shalat.

Baca Juga: Hukum Mimisan dan Memukul Nyamuk Ketika Salat, Sahkah?

Imam Nawawi mengatakan: "Hukum dari masalah ini yaitu, apabila seseorang yang terkana najis di badannya kemudian dia tidak mampu menghilangkan najis tersebut (karena alasan tertentu) maka dia wajib melaksanakan shalat sesuai keadaanya sebagai bentuk penghormatan atas waktu shalat. " (Al-Majmu' syarh al-Muhadzab: jilid. 3 hal. 136)

Contohnya, ketika seseorang yang telah berwudhu pergi ke suatu tempat yang disana tidak ada air, kemudian di tengah perjalanan orang ini terkena najis sementara waktu shalat akan segera habis dan tidak ada kesempatan untuk membersihkan najis, maka dalam keadaan seperti ini, dia wajib melaksanakan shalat sebagaimana biasanya, lalu nanti setelah dia mampu menghilangkan najis, shalatnya diulang kembali.

Dalilnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dari Abu Hurairoh, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila aku memberi kalian perintah akan suatu hal maka laksanakanlah semampu mungkin". (HR Al-Bukhari Muslim)

Jadi dalam konteks ini, ketika salah satu syarat sah tidak mampu terpenuhi bukan berarti kewajiban menjalankan shalat pada waktunya menjadi terabaikan, laksanakanlah shalat itu bagaimanapun keadaanya semampu mungkin, shalat inilah yang kemudian dalam term Mazhab Syafi'i dinamai sebagai "Shalat li hurmat al-wakti".

Kemudian, apabila najis yang menempel pada tubuhnya sudah berhasil dihilangkan, maka wajib mengulangi shalat tersebut meski waktunya sudah habis, inilah yang disebut sebagai shalat Qadha.

Imam Nawawi menyebutkan: "Dan diwajibkan mengulanginya (ketika sudah mampu menghilangkan najis)."

Begitu juga orang yang memiliki luka mengeluarkan darah, orang dengan keadaan seperti ini juga wajib mengulagi shalatnya, inilah pendapat paling shahih dalam Mazhab Syafi'i.

"Apabila pada luka terdapat darah yang banyak, namun tidak bisa dicuci karena ditakutkan bertambah parah, maka tentang kewajiban mengulangi shalat (setelah sembuh) ada dua pendapat yang disebutkan penulis (as-Syairozi), yang paling shahih adalah qoul jadid/pendapat barunya Imam Syafi'i yang menyatakan wajib."

Baca Juga: Dalam Kondisi Darurat yang Haram Bisa Menjadi Halal, Ini Batas Darurat Itu

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Kisah Hikmah : Sahabat...
Kisah Hikmah : Sahabat Nabi yang Kesiangan Waktu Salat Subuh
Tiga Makna Isra Mikraj...
Tiga Makna Isra Mikraj Menurut Abdul Mu'ti
Salat Qobliyah Subuh,...
Salat Qobliyah Subuh, Inilah Waktu dan Tata Caranya yang Tepat
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Batas Waktu Salat Subuh...
Batas Waktu Salat Subuh Ini Penting Diketahui, Simak Penjelasannya!
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi...
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi dalam Evolusi Manusia
Lubang Lapisan Ozon...
Lubang Lapisan Ozon di Antartika Menciut
Gudang Es Pertama di...
Gudang Es Pertama di Dunia Ditemukan, Ilmuwan: Ini Penyelamat Iklim Bumi
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved