Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Seorang wanita boleh berkhalwat dan bepergian berdua dengan salah satu dari Mahram Mu'abbad-nya. Namun tidak demikian dengan Mahram Mu'aqqat-nya.Siapa saja laki-laki yang menjadi Mahram Mu'abbad bagi wanita?
Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita menjadi Mahram Mu'abbad bagi orang lain. Yakni sebab hubungan darah/nasab atau kekerabatan (Al-Qarabah), hubungan yang terjadi akibat pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).
Adapun dari jalur nasab, disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 23 disebutkan: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....."
Dalam ayat di atas disebutkan wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yakni:
1. Ibu kandung
2. Anak perempuan
3. Kakak/adik perempuan
4. Kakak/adik perempuan dari ayah (Bibi dari pihak ayah)
5. Kakak/adik perempuan dari ibu (Bibi dari pihak ibu)
6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan)
7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)
Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:
1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.
2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst
3. Kakak/adik laki-laki
4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)
5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)
6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)
7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)
8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.
Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.
Baca Juga: Bolehkah Muslimah Bepergian Seorang Diri?
Wallahu A'lam
Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita menjadi Mahram Mu'abbad bagi orang lain. Yakni sebab hubungan darah/nasab atau kekerabatan (Al-Qarabah), hubungan yang terjadi akibat pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).
Adapun dari jalur nasab, disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 23 disebutkan: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....."
Dalam ayat di atas disebutkan wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yakni:
1. Ibu kandung
2. Anak perempuan
3. Kakak/adik perempuan
4. Kakak/adik perempuan dari ayah (Bibi dari pihak ayah)
5. Kakak/adik perempuan dari ibu (Bibi dari pihak ibu)
6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan)
7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)
Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:
1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.
2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst
3. Kakak/adik laki-laki
4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)
5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)
6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)
7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)
8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.
Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.
Baca Juga: Bolehkah Muslimah Bepergian Seorang Diri?
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :