Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?
Minggu, 14 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun beliau tidak meminta Ubay bin Kaab yang menggantikan posisi dirinya sebagai imam shalat berjamaah di Masjid Nabawi saat itu. Justru beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq yang notabene adalah orang yang paling paham ilmu agama dan syariah Islam.
2. Lebih Fasih
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menjadi imam salat berjamaah adalah orang bacaannya lebih fasih. Mazhab ini menomorsatukan kefasihan bacaan Al-Qur'an ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah berikut:
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإْمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
"Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka." (HR Muslim dan Ahmad)
Jika para jamaah punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar? Berikut sabda Rasulullah :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُل الرَّجُل فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. (HR Muslim)
3. Yang Punya Wilayah
Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama.
Baca Juga: Perbaiki Cara Salat Anda, Ada 7 Syarat Sah Sujud
Wallahu A'lam
2. Lebih Fasih
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menjadi imam salat berjamaah adalah orang bacaannya lebih fasih. Mazhab ini menomorsatukan kefasihan bacaan Al-Qur'an ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah berikut:
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإْمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
"Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka." (HR Muslim dan Ahmad)
Jika para jamaah punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar? Berikut sabda Rasulullah :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُل الرَّجُل فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. (HR Muslim)
3. Yang Punya Wilayah
Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama.
Baca Juga: Perbaiki Cara Salat Anda, Ada 7 Syarat Sah Sujud
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :