Perbaiki Cara Salat Anda, Ada 7 Syarat Sah Sujud
loading...
A
A
A
Sujud merupakan salah satu rukun salat yang wajib dipenuhi. Meninggalkannya atau melakukannya dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya menyebabkan ibadah salat tidak sah. Maka perhatikan dan perbaiki cara kita salat agar sesuai dengan tuntunan Nabi.
Dalam Kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dijelaskan ada 7 syarat sahnya sujud.
(فصل) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً، وَالتَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ، وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ، وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ، وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
1. Sujud harus dengan 7 anggota badan.
2. Harus dengan dahi/kening yang terbuka (tidak sah jika kening tertutup peci atau lengan baju).
3. Kepala harus ditekan.
4. Tidak boleh ada hawa (tujuan) lain ketika sujud. Artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah).
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak.
6. Kepala harus lebih rendah daripada bokong.
7. Harus thuma'ninah di dalam sujud.
Ketika sujud, ada 7 anggota tubuh yang wajib diletakkan pada tempat sujud yaitu:
1. Dahi (kening).
2. Bagian dalam telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Apakah wajib menempelkan hidung ketika sujud?
Menurut hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhuma, Nabiصلى الله عليه وسلم bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawirahimahullahmenyatakan bahwa menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud. Al-Bandanijiy mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka sujudnya tidaklah cukup (tidak sah).
Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi'iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Namun, Imam Syafi'i dalamAl-Ummmengatakan, "Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup." Inilah pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi'i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Wallahu A'lam
Dalam Kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dijelaskan ada 7 syarat sahnya sujud.
(فصل) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً، وَالتَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ، وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ، وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ، وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
1. Sujud harus dengan 7 anggota badan.
2. Harus dengan dahi/kening yang terbuka (tidak sah jika kening tertutup peci atau lengan baju).
3. Kepala harus ditekan.
4. Tidak boleh ada hawa (tujuan) lain ketika sujud. Artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah).
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak.
6. Kepala harus lebih rendah daripada bokong.
7. Harus thuma'ninah di dalam sujud.
Ketika sujud, ada 7 anggota tubuh yang wajib diletakkan pada tempat sujud yaitu:
1. Dahi (kening).
2. Bagian dalam telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Apakah wajib menempelkan hidung ketika sujud?
Menurut hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhuma, Nabiصلى الله عليه وسلم bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawirahimahullahmenyatakan bahwa menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud. Al-Bandanijiy mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka sujudnya tidaklah cukup (tidak sah).
Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi'iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Namun, Imam Syafi'i dalamAl-Ummmengatakan, "Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup." Inilah pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi'i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Baca Juga
Wallahu A'lam
(rhs)