Adakah Perjanjian Pranikah Dalam Islam?

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:24 WIB
loading...
Adakah Perjanjian Pranikah Dalam Islam?
Perjanjian pra nikah ternyata dibolehkan dalam Islam asal sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Belakangan ini, istilah perjanjian pranikah mulai trend. Sesuatu yang semula terdengar tabu , sepertinya mulai dipopulerkan di Indonesia, terutama mulai didengar dari model-model pernikahan di kalangan selebriti Tanah Air.



Sebenarnya apa sih perjanjian pranikah ini? Adakah ketentuannya dalam syariat ? Dan bagaimana Islam memandangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini pasti muncul terutama di kalangan umat muslim.

Digali dari berbagai sumber, Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, calon pasangan suami istri . Perjanjian ini sifatnya tertulis dan harus disertai akte notaris yang telah disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan dan dibuat sebelum pernikahan.

Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan

Dalam prakteknya, perjanjian perkawinan ini juga harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan berlangsung. Materi dan isi dari perjanjian pranikah ini biasanya tergantung pada calon suami istri. Asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.

Namun, yang lazim biasanya perjanjian pranikah berisi tentang masalah pembagian harta kekayaan suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya dan hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan mereka masing-masing. Berguna untuk membedakan mana harta calon istri dan mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.



Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4), perjanjian ini tidak dapa diubah selama perkawinan masih berlangsung. Kecuali, jika salah satu dari kedua belah pihak berkeinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak lain.

Lantas bagaimana menurut pandangan syariat? Dinukil dari laman islamco, dalam Islam hal ini ternyata diperbolehkan, asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya.



Ada suatu riwayat yang menyebutkan perjanjian pranikah sudah dilakukan pada zaman sahabat, yakni dilakukan oleh cicit Rasulullah yang bernama Sayyidah Sukainah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib.

Sukainah adalah wanita yang pemberani dan teguh, alih-alih mengenakan hijab untuk menutupi wajah dan rambutnya. Ia tidak menggunakannya. Jika digambarkan sekarang mungkin seperti mbak Najwa Shihab yang pandai dan berani berdebat.



Sebelum menikah ia memberikan syarat kepada laki-laki yang meminangnya, dialah Abdullah bin Usman bin Abdullah agar tidak dipoligami meskipun dengan budaknya. Padahal pada zaman itu poligami sangatlah lazim, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Namun, akhirnya syarat tersebut diterima.

Terkait dengan berjanji, Allah menganjurkan kita untuk berpegang teguh padanya dan tidak membatalkannya begitu saja.



Allah Ta'ala berfirman :

وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ‏
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. " (QS. An-Nahl: 91).



Wallahu
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3033 seconds (0.1#10.140)