Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:12 WIB
loading...
A A A
لَا يَحِلُّ لَـكَ النِّسَآءُ مِنۡۢ بَعۡدُ وَلَاۤ اَنۡ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ يَمِيۡنُكَ‌ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ رَّقِيۡبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)

2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal

"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).

Baca juga: Kabar Baik, Ilmuwan: Sel T Bisa Selamatkan Kita dari Mutasi Virus Corona

3. Tidak digunakan untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.

“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)

4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya

Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.

Firman Allah Ta'ala :

وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ  ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا  ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).

Baca juga: Partai Demokrat Diambil Alih Pejabat Negara, LSI: Pertama Kali di Indonesia, Ironi Luar Biasa

5. Tidak dipakai berlebihan

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sahkah Wudu Jika Masih...
Sahkah Wudu Jika Masih Ada Make Up yang Menempel? Muslimah Wajib Tahu!
Bolehkah Memakai Obat...
Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Inilah Perawatan Kecantikan...
Inilah Perawatan Kecantikan Muslimah dalam Pandangan Al-Qur'an dan Sunnah
Bagaimana Hukum Tampil...
Bagaimana Hukum Tampil Cantik karena Hasil Operasi?
9 Cara Alami Mempercantik...
9 Cara Alami Mempercantik Diri Secara Syar'i, Nomor Terakhir Syukuri yang Sudah Diberi
Memakai Make up Waterproof,...
Memakai Make up Waterproof, Apakah Membatalkan Wudhu?
Rekomendasi
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Al Tusi, Ahli Matematika...
Al Tusi, Ahli Matematika dan Filsafat Pelopor Pendirian Observatorium Astronomi Terbesar di Dunia
Perbedaan Mulut Neraka...
Perbedaan Mulut Neraka dan Gerbang Neraka yang Sama Menakutkannya
Artikel Terkini
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Infografis
Jenis-Jenis Helm Sesuai...
Jenis-Jenis Helm Sesuai Jenis, Fungsi dan Kegunaannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved