Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat
Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
لَا يَحِلُّ لَـكَ النِّسَآءُ مِنۡۢ بَعۡدُ وَلَاۤ اَنۡ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ يَمِيۡنُكَؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ رَّقِيۡبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Baca juga: Kabar Baik, Ilmuwan: Sel T Bisa Selamatkan Kita dari Mutasi Virus Corona
3. Tidak digunakan untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
Firman Allah Ta'ala :
وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).
Baca juga: Partai Demokrat Diambil Alih Pejabat Negara, LSI: Pertama Kali di Indonesia, Ironi Luar Biasa
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Baca juga: Kabar Baik, Ilmuwan: Sel T Bisa Selamatkan Kita dari Mutasi Virus Corona
3. Tidak digunakan untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
Firman Allah Ta'ala :
وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).
Baca juga: Partai Demokrat Diambil Alih Pejabat Negara, LSI: Pertama Kali di Indonesia, Ironi Luar Biasa
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”
Lihat Juga :