Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:12 WIB
loading...
Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat
Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Fitrah perempuan ingin selalu tampil cantik dan menarik, membuat kosmetika dan perempuan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Lantas kosmetika muslimah seperti apa yang terbaik sesuai syariat? Mengingat banyak ragam produk kecantikan telah menjadikan perempuan muslimah sebagai konsumen utamanya

Memakai kosmetik atau make up, biasanya dipakai seharian atau banyak produk yang mengiming-imingi kosmetika yang dipakai perempuan ini bertahan lama dan tidak mudah luntur. Bagaimana Islam memandangnya dan apa hukumnya? Terutama karena muslimah harus tetap menjalankan ibadah terutama sholat lima waktu.



Sebuah hadis mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).

Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan .

Allah Ta'ala berfirman :

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا‌ ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).



Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat.

Islam memandang, perempuan boleh memakai make up atau kosmetik dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.

Seperti diriwayatkan ath-Thabrani, berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”



Allah Ta'ala berfirman :

لَا يَحِلُّ لَـكَ النِّسَآءُ مِنۡۢ بَعۡدُ وَلَاۤ اَنۡ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ يَمِيۡنُكَ‌ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ رَّقِيۡبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)

2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal

"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).



3. Tidak digunakan untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.

“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3071 seconds (0.1#10.140)