Bagaimana Hukum Tampil Cantik karena Hasil Operasi?

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:01 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Tampil...
Operasi plastik yang bertujuan karena ingin mempercantik, mengubah penampilan dan lain sebagainya hanya karena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Banyak wanita zaman sekarang yang ingin tampil cantik dengan jalan pintas, yakni dengan melakukan operasi plastik atau operasi kecantikan . Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung, operasi wajah dan lain sebagainya, kian populer di kalangan wanita saat ini. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukumnya sesuai syariat?

Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya "Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah" menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.

1. Mubah

Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.

Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :

“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).

Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم


“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]

Dari hadis tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas.

Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa, misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar ke anggota tubuh yang lain. Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.

2. Haram

Adapun operasi yang haram hukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan. Allah Ta'ala berfirman :

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Suami Dandan? Ternyata...
Suami Dandan? Ternyata Dianjurkan! Begini Dalilnya
Bolehkah Wanita Memakai...
Bolehkah Wanita Memakai Cincin dalam Islam?
Suka Berdandan dan Berhias?...
Suka Berdandan dan Berhias? Jangan Lupa Perhatikan Adab-adabnya
Bolehkah Memakai Obat...
Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Adab Berhias bagi Muslimah...
Adab Berhias bagi Muslimah yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Fenomena Alam Ini Ternyata...
Fenomena Alam Ini Ternyata yang Bikin Pendaki di Gunung Everest Ketakutan
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved