Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya

Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
“Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berambut lebat; apakah aku harus menggeraikannya jika aku mandi junub? Nabi Muhammad menjawab, ‘Tidak usah. Cukup kau siramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian siramkan air ke seluruh tubuhmu dan kamu telah dianggap bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).



Diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa ahli hadis lainnya bahwa Aisyah Rhadiyallahu'anhu menentang pendapat Abdullah ibnu Umar yang memerintahkan perempuan untuk menggeraikan rambutnya ketika sedang mandi wajib.

5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi yang kanan menuju sisi yang kiri.

Semua urutan mandi wajib di atas sifatnya sunnah karena disimpulkan dari beberapa hadis Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika seorang perempuan melaksanakan sebagiannya saja, maka hal itu telah memadai untuknya selama ia meratakan siraman air itu ke seluruh tubuhnya.

Apabila perempuan itu mandi junub dengan memakai shower (pancuran) di kamar mandi, atau membenamkan diri ke dalam air, maka cara tersebut juga dibolehkan dan dianggap memadai. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Imran Ibnu Hushain tentang dua kantung air,

“....Dan akhirnya orang yang sedang junub diberi air dalam bejana, Nabi Muhammad bersabda, ‘Pergilah dan bersucilah dengan air itu!” (HR. Bukhari).



Selain tata cara mandi wajib tadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan muslimah :

1. Setelah mandi wajib, seorang perempuan sebaiknya tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan telanjang tanpa menggunakan penghalang karena hal itu akan membatalkan wudhu.

2. Menggunakan sabun atau alat pembersih lainya sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam kepada Asma ketika ia bertanya tentang cara mandi wajib setelah haid,

“Ia hendaknya mengambil air dan daun bidara, lalu bersucilah dengan sempurna!” (HR. Bukhari dan Muslim).



3. Disunnahkan melepas atau menggeraikan rambut dan memasukkan jari jemari ke dalamnya, sampai timbul keyakinan bahwa air telah membasahi pangkal rambut.

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Geraikanlah rambutmu dan bersucilah!” (HR. Ibnu Majah).

4. Disunnahkan setelah selesai mandi wajib, untuk memakai wewangian, seperti parfum dan lainnya, dan secara khusus mengoleskan wewangian tersebut di sekitar tempat keluarnya darah dengan tujuan menghilangkan bau darah.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Aisyah rhadiyallahu'anha yang menceritakan, “Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Muhammad, bagiamana cara bersuci setelah haid. Kemudian Rasulullah menjelaskan tata cara bersuci, kemudian beliau menambahkan, ‘Ambillah kapas dan oleskan sedikit minyak misik, lalu sucikanlah dirimu dengan minyak itu. Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana cara bersuci dengannya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Bersucilah dengan minyak itu. Perempuan itu kembali bertanya, ‘Bagaimana caranya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Subhanallah, bersucilah dengannya! Kemudian aku menggamitnya dan berkata, ‘Taruhlah minyak itu di sekitar tempat keluar darah.’” (HR. Bukhari dan Muslim).



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)