Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya

Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya
Mandi wajib merupakan ibadah yang tidak bisa diketahui kecuali dengan bantuan syariat sehingga demi keabsahannya diperlukan niat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Keharusan yang membuat muslimah melaksanakan mandi wajib atau mandi junub adalah karena adanya najis yang keluar dalam tubuhnya secara terus menerus hingga selesai waktunya. Najis adalah salah satu hal yang tidak boleh ada saat akan melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalam Islam hal-hal yang mewajibkan 'mandi wajib' ini antara lain, keluar air mani (sperma) dengan syahwat baik ketika tidur maupun terjaga, bersetubuh (melakukan hubungan intim suami istri walaupun tidak keluar sperma), berhenti menstruasi atau nifas, orang kafir yang masuk Islam, dan mayat perempuan harus dimandikan.



Lantas, bagaimana seorang muslimah harus melakukan mandi wajib? Meskipun mungkin sudah terbiasa dalam hal ini, ada baiknya muslimah mempelajari kembali apa-apa saja yang mewajibkan kita untuk mandi wajib dan beserta tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam .

Untuk melakukannya, harus ada niat sebagai syarat keabsahan mandi wajib. Hal ini didasarkan pada argumentasi yang menyatakan bahwa mandi wajib merupakan ibadah yang tidak bisa diketahui kecuali dengan bantuan syariat sehingga demi keabsahannya diperlukan niat.



Kemudian, rukun mandi wajib yakni menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dalilnya adalah hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ditanya tentang tata cara mandi wajib karena junub bagi perempuan yang tebal rambutnya. Menjawab pertanyaan itu, beliau bersabda,

“Cukup dengan menyiramkan air tiga kali dan meratakannya ke seluruh tubuhmu, maka engkau sudah suci.” (HR. Muslim).

Sedangkan mengenai tata cara mandi wajib, hadis dari Aisyah Radhiyallahu-anhu ia berkata;

“Jika Nabi Muhammad melakukan mandi wajib karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian berwudhu seperti berwudhu untuk shalat, kemudian memasukkan jari jemari ke dalam air, kemudian beliau menggunakan jari-jari itu untuk menyela-nyela pangkal rambut, kemudian beliau menciduk air dengan tangannya dan menyiramkan pada kepalanya sebanyak tiga kali, lalu beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Keterangan lain terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah berikut ini:

“Aku menyediakan air untuk Nabi Muhammad guna melakukan mandi wajib. Beliau membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menyiramkan air ke tangan kiri. Beliau lalu membasuh kemaluan, menggosok-gosokkan tangan ke tanah, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, membasuh muka dan kedua tangan, serta membasuh kepala, menyiramkan air ke seluruh tubuh, kemudian bergeser sedikit seraya membasuh kedua kaki. Setelah itu, aku mengambil kain handuk dan memberikannya kepada beliau. Tetapi beliau memberi isyarat dengan tangan dan menolak handuk tersebut.” ( HR. Bukhari dan Muslim )

Tata Cara Mandi Wajib

Dari kedua hadis di atas, disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib sebagai berikut:

1. Membasuh kedua tangan tiga kali.



2. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri. Dan, tidak diwajibkan untuk memasukkan air ke dalam kemaluan. Seandainya hal itu wajib, maka Rasulullah tentu akan melakukannya.

3. Menyempurnakan wudhu seperti wudhu untuk salat. Apabila seorang perempuan mandi dengan menggunakan air dalam bejana, maka ia boleh membasuh kaki di urutan terakhir.

4. Menyiramkan air ke kepala sampai menyentuh pangkal rambut, dan diulang sebanyak tiga kali.
Tidak diwajibkan untuk menggeraikan rambut jika rambutnya tebal dan terjalin sesuai dengan hadis yang mengisahkan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah,

“Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berambut lebat; apakah aku harus menggeraikannya jika aku mandi junub? Nabi Muhammad menjawab, ‘Tidak usah. Cukup kau siramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian siramkan air ke seluruh tubuhmu dan kamu telah dianggap bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).



Diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa ahli hadis lainnya bahwa Aisyah Rhadiyallahu'anhu menentang pendapat Abdullah ibnu Umar yang memerintahkan perempuan untuk menggeraikan rambutnya ketika sedang mandi wajib.

5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi yang kanan menuju sisi yang kiri.

Semua urutan mandi wajib di atas sifatnya sunnah karena disimpulkan dari beberapa hadis Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika seorang perempuan melaksanakan sebagiannya saja, maka hal itu telah memadai untuknya selama ia meratakan siraman air itu ke seluruh tubuhnya.

Apabila perempuan itu mandi junub dengan memakai shower (pancuran) di kamar mandi, atau membenamkan diri ke dalam air, maka cara tersebut juga dibolehkan dan dianggap memadai. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Imran Ibnu Hushain tentang dua kantung air,

“....Dan akhirnya orang yang sedang junub diberi air dalam bejana, Nabi Muhammad bersabda, ‘Pergilah dan bersucilah dengan air itu!” (HR. Bukhari).



Selain tata cara mandi wajib tadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan muslimah :

1. Setelah mandi wajib, seorang perempuan sebaiknya tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan telanjang tanpa menggunakan penghalang karena hal itu akan membatalkan wudhu.

2. Menggunakan sabun atau alat pembersih lainya sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam kepada Asma ketika ia bertanya tentang cara mandi wajib setelah haid,

“Ia hendaknya mengambil air dan daun bidara, lalu bersucilah dengan sempurna!” (HR. Bukhari dan Muslim).



3. Disunnahkan melepas atau menggeraikan rambut dan memasukkan jari jemari ke dalamnya, sampai timbul keyakinan bahwa air telah membasahi pangkal rambut.

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Geraikanlah rambutmu dan bersucilah!” (HR. Ibnu Majah).

4. Disunnahkan setelah selesai mandi wajib, untuk memakai wewangian, seperti parfum dan lainnya, dan secara khusus mengoleskan wewangian tersebut di sekitar tempat keluarnya darah dengan tujuan menghilangkan bau darah.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Aisyah rhadiyallahu'anha yang menceritakan, “Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Muhammad, bagiamana cara bersuci setelah haid. Kemudian Rasulullah menjelaskan tata cara bersuci, kemudian beliau menambahkan, ‘Ambillah kapas dan oleskan sedikit minyak misik, lalu sucikanlah dirimu dengan minyak itu. Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana cara bersuci dengannya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Bersucilah dengan minyak itu. Perempuan itu kembali bertanya, ‘Bagaimana caranya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Subhanallah, bersucilah dengannya! Kemudian aku menggamitnya dan berkata, ‘Taruhlah minyak itu di sekitar tempat keluar darah.’” (HR. Bukhari dan Muslim).



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)