Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya
Minggu, 07 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Menunda Qadha Tanpa Ada Udzhur Syar’i
Bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha puasa, baik itu karena hamil/menyusui/sakit/musafir, kemudian ia tidak mengqadha-nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?
Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha'nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.
Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha' puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha' utang-utang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas utang puasanya yang belum di qadha, tanpa menggugurkan kewajiban qadha itu sendiri.
Artinya, kewajiban qadha tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha sampai bertemu Ramadhan yang kedua.
Jika ia punya utang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha-nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.
Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri itu. Kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.
Baca Juga: Jadwal Puasa Maret 2021, Kesempatan untuk Qadha Puasa Ramadhan
Wallahu A'lam
Bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha puasa, baik itu karena hamil/menyusui/sakit/musafir, kemudian ia tidak mengqadha-nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?
Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha'nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.
Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha' puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha' utang-utang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas utang puasanya yang belum di qadha, tanpa menggugurkan kewajiban qadha itu sendiri.
Artinya, kewajiban qadha tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha sampai bertemu Ramadhan yang kedua.
Jika ia punya utang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha-nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.
Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri itu. Kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.
Baca Juga: Jadwal Puasa Maret 2021, Kesempatan untuk Qadha Puasa Ramadhan
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :