Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
A A A
Menunda Qadha Tanpa Ada Udzhur Syar’i
Bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha puasa, baik itu karena hamil/menyusui/sakit/musafir, kemudian ia tidak mengqadha-nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?

Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha'nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.

Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha' puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha' utang-utang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas utang puasanya yang belum di qadha, tanpa menggugurkan kewajiban qadha itu sendiri.

Artinya, kewajiban qadha tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha sampai bertemu Ramadhan yang kedua.

Jika ia punya utang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha-nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.

Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri itu. Kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.

Baca Juga: Jadwal Puasa Maret 2021, Kesempatan untuk Qadha Puasa Ramadhan

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Zulhijjah Termasuk...
Mengapa Zulhijjah Termasuk Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Sidang Isbat Jadi Penentu...
Sidang Isbat Jadi Penentu Awal Puasa 1447 H, Begini Penjelasan Kemenag
Rekomendasi
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Bahasa Kuno yang Tidak...
Bahasa Kuno yang Tidak Diketahui Ditemukan di Turki
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadhan...
6 Hikmah Puasa Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved