Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Inilah 7 Ayat Al-Qur'an Sebagai Doa Saat Cemas Melanda
Yang menghukumi wajib di antaranya ulama besar mazhab Maliki, Ibnul Arabi. Beliau menjelaskan, “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).”
Adapun yang menghukumi sunah, diterangkan oleh ulama besar Maliki pula, yakni Al Qurthubi. Beliau menerangkan, “Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.”
Baca juga: Miliarder Prancis Olivier Dassault Tewas dalam Kecelakaan Tragis Helikopter
3. Mazhab Syafi’i
Yang rajih dari pendapat mazhab syafi’i ialah mewajibkan muslimah mengenakan cadar di depan pria non mahram. Mazhab yang banyak dianut muslimin Indonesia ini justru membagi dan merinci batasan aurat wanita menjadi tiga. Hal ini sebagaimana penjelasan ulama besar mazhab Syafi’i, Asy Syarwani.
Baca juga: Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat
Beliau berkata,
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi (laki-laki asing atau non mahram-pen), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat yang disepakati, rajih atau kuat dari Imam Syafi’i-pen), (3) aurat ketika bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.”
Baca juga: Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan Jika Ganggu Kamtibmas
Yang menghukumi wajib di antaranya ulama besar mazhab Maliki, Ibnul Arabi. Beliau menjelaskan, “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).”
Adapun yang menghukumi sunah, diterangkan oleh ulama besar Maliki pula, yakni Al Qurthubi. Beliau menerangkan, “Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.”
Baca juga: Miliarder Prancis Olivier Dassault Tewas dalam Kecelakaan Tragis Helikopter
3. Mazhab Syafi’i
Yang rajih dari pendapat mazhab syafi’i ialah mewajibkan muslimah mengenakan cadar di depan pria non mahram. Mazhab yang banyak dianut muslimin Indonesia ini justru membagi dan merinci batasan aurat wanita menjadi tiga. Hal ini sebagaimana penjelasan ulama besar mazhab Syafi’i, Asy Syarwani.
Baca juga: Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat
Beliau berkata,
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi (laki-laki asing atau non mahram-pen), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat yang disepakati, rajih atau kuat dari Imam Syafi’i-pen), (3) aurat ketika bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.”
Baca juga: Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan Jika Ganggu Kamtibmas
Lihat Juga :