Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab

Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
A A A
4. Mazhab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal dengan tegas mewajibkan cadar bagi muslimah. Beliau berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” Hal ini pun diikuti dan disepakati seluruh ulama mazhab Hambali bahwasanya hukum cadar adalah wajib bagi muslimah yang sudah baligh di hadapan laki-laki non mahram. Inilah mazhab yang diikuti sebagian besar muslimah yang mengenakan cadar.

Itulah pendapat para ulama ahli fikih dari empat mazhab. Perbedaan pendapat dalam furuiyyah bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan, bukan pula sesuatu yang pantas untuk menyalahkan saudara seagama, seislam, seakidah.



Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)