Istri Pengin Bercadar, Haruskah Dapat Izin Suami?

Minggu, 06 Agustus 2023 - 09:01 WIB
loading...
Istri Pengin Bercadar, Haruskah Dapat Izin Suami?
Hukum memakai cadar bagi muslimah ada dua pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan ada juga yang menghukuminya sunnah. Foto istimewa
A A A
Ketika seorang istri ingin memakai cadar, haruskah ia meminta ijin suaminya? Bagaimana hukum cadar sebenarnya dalam syariat? Tentang cadar, para ulama di semua mazhab memang ada perbedaan pandangan tentang hukum memakai cadar ke dalam dua pendapat, yaitu wajib dan sunnah.

Uniknya kedua kelompok yang berbeda pendapat tersebut menggunakan ayat yang sama sebagai dalil, seperti yang terjadi pada dua ulama besar di zaman ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yang menilainya wajib dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang menilainya sunnah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan.” (Lihat Risalah Al-Hijab, hal. 7)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 76,77)

Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Raehanul Bahraen, dai alumnus Mahad Al Ilmi Yogyakarta menjelaskan, hukum meminta izin kepada suami jika seorang istri ingin memakai cadar tidak lepas dari hukum memakai cadar yang diyakininya. Jika sang istri mengambil pendapat hukum bercadar wajib, maka dia harus tetap memakainya walaupun suaminya melarangnya sebagai bentuk ketaatan kepada hukum Allah yang wajib melebihi segalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ


“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)

Jika sang istri mengambil pendapat hukum bercadar sunnah, maka yang dikedepankan adalah ridha suaminya karena meraih ridha suami itu wajib. Jika dia memang ingin memakai cadar, dia harus meminta izin dan mengajak diskusi suaminya. Boleh jadi suaminya tidak berkenan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ


“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Pendapat hukum bercadar sunnah inilah yang kami pribadi condongi, mengikuti pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani. Lebih lanjut bisa membaca pemaparan beliau di dalam kitabnya yang berjudul Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)