Bahaya Dibalik Ikhtilat Meski Di Dalam Rumah Sendiri
Jum'at, 12 Maret 2021 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)
Mahrom (seorang istri) adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.
Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, PTBA Happy
Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkholwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).
Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilat (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
"Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan."(HR at Tirmidzi)
Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Apa maksud perkataan Nabi “setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua”?
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)
Mahrom (seorang istri) adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.
Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, PTBA Happy
Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkholwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).
Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilat (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
"Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan."(HR at Tirmidzi)
Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Apa maksud perkataan Nabi “setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua”?
Lihat Juga :