Mandi dan Keramas Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.
Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Dirangkum dari berbagaisumber, berikut beberapa dalil tentang hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Baca juga: Telat Beri Notifikasi, Gojek Kena Denda KPPU Rp3,3 Miliar
Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .
Baca juga: Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK
Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Dirangkum dari berbagaisumber, berikut beberapa dalil tentang hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Baca juga: Telat Beri Notifikasi, Gojek Kena Denda KPPU Rp3,3 Miliar
Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .
Baca juga: Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK
Lihat Juga :